Radarlambar.bacakoran.co - Pada umumnya, ibadah kurban biasa dilaksanakan dengan hewan jantan, termasuk kambing. Lantas bagaimana hukumnya jika ada yang kurban dengan kambing betina?
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hal tersebut, ada baiknya mengetahui lebih dulu hukum kurban, Dijelaskan oleh Syaikh Sulaiman Al-Faifi melalui Kitab Al-Wajiz fi Fiqh AS-Sunnah Sayyid Sabiq, hukum kurban adalah sunnah muakkad
Artinya, kurban dianjurkan namun makruh bagi kaum muslimin yang tak mampu mengerjakan kurban tersebut. Keutamaan ibadah kurban dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Tirmidzi dari Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Tidak ada amalan manusia pada hari raya Kurban yang dicintai Allah melebihi amalan mengalirkan darah (menyembelih hewan). Sesungguhnya hewan kurban itu akan datang pada Hari Kiamat beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulu bahakan kuku-kukunya, sesungguhnya sebelum darah kurban itu mengalir ke tanah, pahala orang yang berkurban telah diterima di sisi Allah. Oleh sebab itu, tenangkanlah jiwa kalian dengan berkurban,"
Mengenai hewan yang memang paling diutamakan untuk dijadikan hewan kurban dijelaskan dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 4 susunan Wahbah az-Zuhaili. Ulama mazhab Syafi'i berpandangan hewan kurban paling utama adalah unta, sapi, domba, serta yang terakhir kambing.
Mengutip Buku Saku Fiqih Qurban oleh M Nurrosyid Huda Setiawan, dikatakan bahwa menyembelih hewan kurban diutamakan jantan daripada betina. Karena daging hewan yang jantan lebih banyak dibanding betina dan yang lebih segar.
Bolehkah Kurban dengan Kambing Betina?
AR Shohibul Ulum dengan karyanya yang berjudul Kitab Fikih Sehari-hari menuturkan bahwa tidak ada ketentuan mengenai jenis kelamin hewan kurban jantan ataupun betina. Jadi, Kaum muslimin diperbolehkan berkurban dengan hewan yang betina atau jantan, kambing, sapi, unta, domba bahkan hewan kerbau.
Senada dengan itu, Imam Nawawi dalam Al-Majmu mengatakan sah-sah saja berkurban dengan hewan jantan dan betina. Tidak ada perbedaan sama sekali mengenai kurban hewan betina maupun jantan.
Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa diperbolehkan kurban dengan kambing betina. Tidak ada keutamaan dalam memilih jenis kelamin untuk hewan kurban baik jantan maupun betina. Yang paling penting adalah kesesuaian hewan yang akan dijadikan kurban dengan syarat-syarat yang memang sudah ada..
Wallahu' alam.
Syarat-syarat Hewan Kurban
Mengutip dari Khazanah Buku Pintar Islam karangan Arif Munandar Riswanto, inilah sejumlah syarat-syarat hewan yang boleh dikurbankan.
1. Termasuk Hewan Ternak
Maksud dari hewan ternak ini seperti yang telah dipaparkan sebelumnya yaitu unta, kambing, sapi, domba, serta kerbau.