Jatuh Tempo Diperpanjang Hingga 31 Oktober, Camat Diimbau Intensifkan Penagihan

Sabtu 05 Oct 2024 - 18:05 WIB
Reporter : Lusiana Purba

BALIKBUKIT - Pemkab Lampung Barat resmi memperpanjang jatuh tempo pelunasan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Oktober 2024.

Terkait hal itu, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ir. Okmal, M.Si., mengimbau kepada camat dan peratin untuk mengintensifkan penagihan PBB kepada objek pajak yang ada di wilayahnya masing masing. “Surat perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB sudah kita kirimkan kepada kecamatan yang belum melunasi PBB dan kita minta sebelum tanggal 31 Oktober untuk pajak telah lunas 100 persen,” tegas Okmal, Sabtu 5 Oktober 2024.

 Menurut Okmal, pemerintah daerah telah memberikan toleransi kepada kecamatan yang belum melunasi PBB, itu artinya camat dan peratin harus benar-benar memanfaatkan waktu tersebut.

Okmal berharap dengan diperpanjangnya jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tersebut,   kecamatan dan pekon lebih mengintensifkan penagihan kepada wajib pajak yang ada di wilayahnya masing-masing sehingga sebelum tanggal 31 Oktober diharapkan target PBB Kabupaten Lampung Barat telah terealisasi 100 persen.   “Ada waktu satu bulan jadi camat dan peratin harus gencar melakukan penagihan sehingga pajaknya dapat terealisasi sesuai dengan target,” kata dia seraya menambahkan, semakin cepat kecamatan dan perusahaan telekomunikasi melunasi pajak maka semakin baik, hal ini dalam rangka meningkatkan PAD Lampung Barat. (lusiana)

Kategori :