Pengumuman Kelulusan PPPK Pada 6-15 Desember

Jumat 01 Dec 2023 - 00:08 WIB

BALIKBUKIT - Pengumuman kelulusan peserta seleksi kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 pada tanggal 6 Desember hingga tanggal 15 Desember tahun 2023. 

Hal itu sesuai dengan surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 Tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan CASN Tahun Anggaran 2023.

”Bagi peserta yang telah mengikuti seleksi kompetensi PPPK tahun ini diminta untuk bersabar karena untuk kelulusan akan diumumkan pada tanggal 6 Desember sampai dengan 15 Desember tahun 2023,” tegas Sekretaris Panitia Seleksi Daerah (Panselda) CASN Kabupaten Lampung Barat yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Drs. Ahmad Hikami.

Dijelaskannya, seleksi kompetensi PPPK untuk jabatan fungsional guru dan jabatan fungsional tenaga teknis telah dilaksanakan di Hotel Aidia Grande, Kota Metro Jumat-Sabtu (17-18/11) dan diikuti peserta sebanyak 916 orang. Sedangkan untuk seleksi kompetensi PPPK jabatan fungsional kesehatan telah dilaksanakan di Poltekkes Tanjungkarang Bandarlampung pada Selasa (28/11) diikuti oleh 26 orang.  

”Jadi sudah ada 10 orang peserta yang tidak hadir mengikuti ujian sehingga dinyatakan gugur,” kata dia 

Sementara untuk sembilan orang peserta akan mengikuti seleksi kompetensi diluar titik lokasi UPT BKN Lampung namun untuk jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi sampai saat ini belum ditentukan. 

”Jadi untuk ujian yang akan dilaksanakan diluar titik lokasi UPT BKN Lampung ini belum tahu kapan akan dilaksanakan,” kata dia. 

Sekadar diketahui, Jadwal Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja tahun anggaran 2023.

 

- Pengumuman Seleksi 19 September s.d. 3 Oktober 2023

- Pendaftaran Seleksi 20 September s.d. 11 Oktober 2023

- Seleksi Administrasi 20 September s.d. 14 Oktober 2023

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 15 s.d. 18 Oktober 2023

- Masa Sanggah 19 s.d. 21 Oktober 2023

- Jawab Sanggah 19 s.d. 23 Oktober 2023

Kategori :