PPN 12 Persen Berlaku untuk Mobil, Bagaimana dengan Motor?

Sabtu 04 Jan 2025 - 14:50 WIB
Reporter : Rinto Arius
Editor : Nopriadi

Radarlambar.bacakoran.co - Pemerintah telah menetapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen yang diberlakukan untuk barang dan jasa tertentu yang tergolong mewah. Berdasarkan aturan ini, hampir semua mobil akan terkena dampaknya. Lantas, bagaimana dengan sepeda motor?

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyampaikan bahwa barang-barang yang telah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juga akan dikenakan PPN sebesar 12 persen.

“Misalnya, kendaraan bermotor yang sudah terkena PPnBM akan dikenai PPN 12 persen, kecuali kendaraan untuk angkutan umum seperti kapal pesiar,” jelas Sri Mulyani dalam pemaparannya di Kementerian Keuangan, Jakarta.

Aturan PPnBM pada Kendaraan Bermotor

Peraturan terkait kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.010/2021. Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa hampir seluruh jenis mobil dikenai PPnBM, sementara untuk sepeda motor, hanya motor tertentu yang masuk kategori barang mewah.

Sepeda motor yang termasuk barang mewah adalah motor dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc hingga 500 cc, serta motor dengan mesin di atas 500 cc. Untuk motor berkapasitas 250-500 cc, tarif PPnBM yang dikenakan adalah 60 persen, sedangkan motor dengan kapasitas di atas 500 cc dikenai tarif PPnBM sebesar 95 persen.

Motor di Bawah 250 cc

Namun, tidak semua sepeda motor dikenai pajak tinggi. Motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc tidak dikenakan PPnBM, sebagaimana tercantum dalam Pasal 26 PMK No. 141 Tahun 2021.

Dengan demikian, motor jenis ini hanya dikenakan PPN standar sebesar 11 persen, bukan 12 persen seperti barang mewah lainnya.

Aturan ini memberikan kejelasan bahwa kendaraan roda dua dengan mesin kecil tetap mendapatkan perlakuan pajak yang lebih ringan dibandingkan kendaraan lain yang masuk kategori mewah. (*)

Kategori :