1. Izin Operasional
Sekolah wajib memiliki izin operasional yang sah dari Pemerintah Daerah (Pemda).
2. Terdaftar dalam Dapodik
Sekolah harus terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) setidaknya selama tiga tahun terakhir.
3. Kurikulum
Sekolah harus menjalankan kurikulum yang telah disahkan atau ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan.
4. Peserta Didik
Sekolah wajib memiliki peserta didik yang merupakan warga negara Indonesia dengan menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar.
5. Anggaran Pendidikan
Anggaran biaya pendidikan sekolah harus lebih rendah dari kebutuhan biaya operasional sekolah.
6. Penerimaan Bantuan
Sekolah harus menerima dan tidak menolak dana bantuan operasional yang diberikan pemerintah.
7. Rombongan Belajar Lengkap
Sekolah harus memiliki rombongan belajar yang lengkap dengan jumlah siswa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain memenuhi kriteria ini, guru ASN yang mengikuti redistribusi juga harus berkomitmen untuk mengembangkan kompetensi mereka serta mengikuti program pembinaan karier sesuai peraturan yang berlaku.
Langkah redistribusi guru ini diharapkan dapat mendistribusikan guru secara merata, terutama ke daerah-daerah yang masih membutuhkan tenaga pengajar. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia, termasuk di sekolah-sekolah yang dikelola oleh masyarakat. (*)