Persyaratan untuk Guru ASN dalam Program Redistribusi, Termasuk Peluang Mengajar di Sekolah Swasta

Minggu 19 Jan 2025 - 17:14 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Edi Prasetya

1. Izin Operasional

Sekolah wajib memiliki izin operasional yang sah dari Pemerintah Daerah (Pemda).

2. Terdaftar dalam Dapodik

Sekolah harus terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) setidaknya selama tiga tahun terakhir.

3. Kurikulum

Sekolah harus menjalankan kurikulum yang telah disahkan atau ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan.

4. Peserta Didik

Sekolah wajib memiliki peserta didik yang merupakan warga negara Indonesia dengan menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar.

5. Anggaran Pendidikan

Anggaran biaya pendidikan sekolah harus lebih rendah dari kebutuhan biaya operasional sekolah.

6. Penerimaan Bantuan

Sekolah harus menerima dan tidak menolak dana bantuan operasional yang diberikan pemerintah.

7. Rombongan Belajar Lengkap

Sekolah harus memiliki rombongan belajar yang lengkap dengan jumlah siswa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain memenuhi kriteria ini, guru ASN yang mengikuti redistribusi juga harus berkomitmen untuk mengembangkan kompetensi mereka serta mengikuti program pembinaan karier sesuai peraturan yang berlaku.

Langkah redistribusi guru ini diharapkan dapat mendistribusikan guru secara merata, terutama ke daerah-daerah yang masih membutuhkan tenaga pengajar. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia, termasuk di sekolah-sekolah yang dikelola oleh masyarakat. (*)

Kategori :