Radarlambar.Bacakoran.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis tudingan 'kejar tayang' yang dilontarkan pihak Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Tudingan tersebut mencuat setelah KPK melimpahkan berkas perkara Hasto ke jaksa dalam waktu singkat usai penetapannya sebagai tersangka terkait kasus buron Harun Masiku.
Tudingan tersebut pertama kali disampaikan oleh kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy. Ronny menilai langkah KPK melimpahkan berkas perkara bertujuan mengganggu konsolidasi PDIP menjelang kongres. Menurutnya, pelimpahan berkas yang dilakukan pada Kamis (6/3) terkesan dipaksakan meskipun Hasto sedang mengajukan praperadilan jilid II terkait status tersangkanya.
Menurut Ronny, sangat janggal, bahkan dirinya mengaku mungkin ini sejarah sejak berdirinya KPK, berkas tercepat yang dilimpahkan untuk disidangkan.
Ia juga menuding KPK sengaja menghindari praperadilan karena tujuan utama mereka adalah menghambat kegiatan politik PDIP. Hal senada diungkapkan oleh kuasa hukum lainnya, Maqdir Ismail, yang menilai langkah KPK sebagai upaya menggugurkan praperadilan jilid II Hasto.
Maqdir juga mengaku pihaknya khawatir bahwa berkas perkara segera dilimpahkan agar putusan praperadilan tidak terjadi dan permohonan pihaknya otomatis gugur. Ia juga memprotes tindakan KPK yang tidak membawa Hasto melalui pintu utama seperti biasanya.
Lebih lanjut, Maqdir menuduh KPK bertindak berlebihan karena jaksa langsung menyerahkan berkas Hasto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia menilai KPK menggunakan kewenangannya secara tidak proporsional dan melanggar hak-hak tersangka.
Maqdir juga menegaskan kalau KPK tidak menghormati hukum acara pidana yang berlaku dan sengaja mengabaikan hak tersangka, termasuk hak menghadirkan ahli dalam pemeriksaan.
KPK: Tidak Terjebak Perang Opini
Menanggapi berbagai tudingan tersebut, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membantah tuduhan 'kejar tayang' dan menyerahkan penilaian kepada publik.
Menurut Tessa, KPK tidak akan beropini. Cukup masyarakat yang menilai perihal tudingan itu.
Tessa menegaskan bahwa KPK tidak akan terlibat dalam perang opini dan akan membuktikan kebenaran perkara melalui proses persidangan.
Dijelaskannya, fokusnya bukan soal cepat atau lambat, melainkan apakah perkara itu telah memenuhi syarat materiil pembuktian di pengadilan.
Status Hukum Hasto Kristiyanto
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka atas dua dugaan tindak pidana, yaitu suap dan perintangan penyidikan. Hasto bersama Harun Masiku diduga terlibat dalam upaya penyuapan terhadap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto diduga menghalangi penyidikan KPK dalam mencari Harun Masiku yang hingga kini masih buron. Meski telah mengajukan praperadilan jilid pertama, gugatan tersebut tidak diterima hakim. Hasto kemudian mengajukan praperadilan jilid kedua yang masih dalam proses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.