Revisi UU ASN, Ini Dua Isu Utama yang Dibahas DPR

Sabtu 21 Jun 2025 - 18:37 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co -DPR RI sedang membahas revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Fokus utama revisi kali ini adalah pengembalian kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat ASN eselon I dan II kepada Presiden RI.

Tujuan perubahan ini untuk membuka peluang bagi ASN di daerah agar bisa berkarier ke tingkat pusat. Selama ini, kewenangan mutasi dan promosi berada di tangan kepala daerah sehingga membatasi mobilitas ASN yang kompeten dari daerah ke level nasional.

Selain itu, usulan dari Korpri Nasional mengenai penambahan usia pensiun ASN juga menjadi bagian dari pembahasan. Dalam usulan tersebut, usia pensiun pejabat struktural dan fungsional diminta untuk diperpanjang, misalnya pejabat tinggi utama menjadi 65 tahun, dan pejabat fungsional ahli utama hingga 70 tahun.

Namun, Komisi II DPR memberi catatan terhadap usulan ini karena dikhawatirkan dapat menghambat regenerasi dan mengurangi peluang bagi lulusan baru untuk menjadi ASN. Oleh karena itu, pembahasan revisi UU ASN akan dikaji lebih mendalam agar kebijakan yang dihasilkan tetap adil dan berpihak pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta keberlanjutan birokrasi.(*)

Kategori :

Terkait