Eks Kadisdik Langkat Dituntut 18 Bulan Penjara dalam Kasus Suap Seleksi PPPK

Sabtu 05 Jul 2025 - 18:48 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Nopriadi

Radarlambar.bacakoran.co – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Saiful Abdi, menghadapi tuntutan 18 bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat. Ia diduga terlibat dalam praktik suap terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2023.

 

Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (3/7/2025). Selain pidana penjara, Saiful juga dituntut membayar denda Rp 50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

 

Empat terdakwa lain turut menerima tuntutan serupa. Mereka adalah Eka Syahputra Depari (Kepala Badan Kepegawaian Daerah Langkat), dua kepala sekolah yakni Rohayu Ningsih dan Awaluddin, serta Alex Sander yang menjabat Kepala Seksi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Langkat.

 

Menurut JPU, para terdakwa dinilai melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Modus Suap Seleksi PPPK

 

Kasus ini berawal dari Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 546 Tahun 2023 yang menetapkan kebutuhan ASN di Kabupaten Langkat, termasuk 800 formasi guru. Menindaklanjuti hal tersebut, Saiful Abdi disebut memerintahkan Alex Sander mencari peserta seleksi PPPK yang bersedia membayar agar diluluskan. Tarif yang dipatok berkisar antara Rp 35 juta hingga Rp 70 juta per orang.

 

Sepanjang April hingga Desember 2023, Awaluddin berhasil mengumpulkan dana dari 33 peserta dengan rata-rata pembayaran Rp 50 juta. Dari jumlah tersebut, Rp 5 juta per orang diambil Alex Sander sebagai komisi, sedangkan sisanya diserahkan kepada Saiful Abdi. Sementara itu, Rohayu Ningsih melalui dua guru lainnya berhasil menjaring 12 peserta dengan pembayaran Rp 40 juta hingga Rp 45 juta per orang. Seluruh dana kemudian dibagi antara Saiful Abdi dan Eka Syahputra Depari selaku Kepala BKD Langkat.

 

Sidang Lanjutan Pekan Depan

Kategori :