Radarlambvar.bacakoran.co Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Jambi, resmi menahan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial MX (54) setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Penahanan dilakukan setelah pihak Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci menyerahkan MX beserta barang bukti pada Senin (14/7/2025).
MX diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan dengan indeks D2 yang seharusnya hanya digunakan untuk tujuan wisata atau kunjungan singkat. Namun, hasil pengawasan petugas mengungkap bahwa ia justru memanfaatkan visa tersebut untuk berdagang aksesori di Pasar Tanjung Bajure, Kota Sungai Penuh. Barang dagangan berupa kacamata dan pakaian diketahui dibeli dari Jakarta sebelum dijual kembali di pasar lokal.
Penyelidikan juga mengungkap bahwa MX telah dua kali memasuki Kota Sungai Penuh, masing-masing pada 2024 dan 2025. Selama tinggal di Indonesia, ia menyewa rumah kontrakan di kawasan Kumun, Kota Sungai Penuh, sebagai tempat tinggal sementara.
Atas pelanggaran tersebut, MX dijerat Pasal 122 huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta. Selain itu, proses hukum di Pengadilan Negeri Sungai Penuh juga dapat diikuti dengan deportasi ke negara asal.
Saat ini, MX telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sungai Penuh sambil menunggu pelimpahan berkas perkara dan jadwal persidangan. Penangkapan berawal dari patroli rutin petugas yang menemukan aktivitas mencurigakan di Pasar Tanjung Bajure. Pemeriksaan identitas mengonfirmasi bahwa MX hanya memiliki izin kunjungan, tanpa izin resmi untuk melakukan aktivitas perdagangan di Indonesia.
Kategori :