Izin Dicabut, Tahun Ini Enam Bank di Indonesia Tutup

Kamis 06 Nov 2025 - 17:19 WIB
Reporter : Rlmg

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO- Industri perbankan nasional mengalami dinamika signifikan sepanjang 2025. Hingga Oktober tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha enam bank karena tidak mampu memenuhi ketentuan permodalan dan likuiditas.

Keenam bank tersebut terdiri atas empat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan dua Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). OJK menegaskan bahwa langkah pencabutan izin usaha bukan bentuk kegagalan sistemik, melainkan bagian dari upaya pengawasan dan disiplin industri agar sistem keuangan tetap sehat dan kredibel.

Dalam keterangan resmi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa setiap keputusan pencabutan izin diambil setelah proses pembinaan dan pengawasan yang cukup panjang. “Pencabutan izin dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. OJK memastikan perlindungan terhadap nasabah melalui proses likuidasi sesuai ketentuan,” ujarnya.

Langkah OJK mencabut izin usaha dilakukan ketika suatu bank tidak lagi memenuhi rasio permodalan minimum dan gagal memperbaiki kondisi keuangannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Selain itu, beberapa kasus juga disebabkan oleh masalah likuiditas, lemahnya tata kelola, dan ketidakmampuan manajemen menjaga kesehatan aset.

OJK menilai, ketegasan ini penting untuk menjaga stabilitas sektor perbankan, terutama pada kelompok BPR dan BPRS yang memiliki peran besar di sektor keuangan mikro dan usaha kecil. Dengan penertiban tersebut, masyarakat diharapkan tetap percaya terhadap sistem perbankan nasional.

Berikut rincian enam bank yang telah resmi ditutup hingga Oktober 2025:

PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima (BPRS Gebu Prima)

Berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara. Pencabutan izin dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-23/D.03/2025 tanggal 17 April 2025.

Bank ini ditutup karena gagal memenuhi ketentuan permodalan serta tidak mampu memperbaiki kinerja keuangan sesuai arahan regulator.

PT Bank Perkreditan Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa (BPR Dwicahaya Nusaperkasa)

Beralamat di Kota Batu, Jawa Timur. Izin usahanya dicabut melalui Keputusan OJK Nomor KEP-47/D.03/2025 pada 24 Juli 2025.

Pencabutan dilakukan karena bank tidak mampu memenuhi Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) dan menghadapi tekanan likuiditas yang berlarut-larut.

PT Bank Perkreditan Rakyat Disky Surya Jaya (BPR Disky Surya Jaya)

Berlokasi di Deli Serdang, Sumatera Utara. OJK mencabut izin usahanya berdasarkan Keputusan Nomor KEP-58/D.03/2025 tanggal 19 Agustus 2025.

Penutupan ini dilakukan karena bank gagal menjaga rasio permodalan dan tidak mampu mengembalikan kondisi kesehatan keuangannya.

Tags :
Kategori :

Terkait