RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menolak usulan rumus kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang diajukan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dan kalangan pengusaha.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut ada indikasi penurunan indeks tertentu dalam formula UMP 2026 menjadi di kisaran 0,2–0,7, jauh di bawah nilai tahun sebelumnya yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto mendekati 0,9.
“Indeks tertentu adalah hak prerogatif presiden, bukan diputuskan oleh sekumpulan orang di luar mandat konstitusi. Jika indeks tertentu diturunkan, artinya Menaker justru melindungi pengusaha hitam yang ingin membayar upah murah,” kata Iqbal dalam keterangan resminya, Minggu (9/11).
Menurut Iqbal, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 telah menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus mengacu pada tiga komponen utama: pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi rata-rata dari Oktober 2024 hingga September 2025 sebesar 2,65 persen, sementara pertumbuhan ekonomi mencapai 5,12 persen. Namun besaran indeks tertentu akan sangat menentukan tingkat kenaikan upah yang diterima pekerja.
Tolak Usulan Apindo
Selain menolak rumus dari Menaker, KSPI dan Partai Buruh juga menentang usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang ingin menurunkan indeks tertentu menjadi 0,1–0,5.
“Kalau menggunakan rumus itu, kenaikan upah akan sangat kecil, bahkan di bawah kebutuhan hidup layak,” tegas Iqbal.
Desakan Kenaikan 8,5–10,5 Persen
KSPI dan Partai Buruh mendesak agar kenaikan UMP 2026 berada di kisaran 8,5 hingga 10,5 persen. Menurut Iqbal, angka tersebut dianggap realistis dan mencerminkan keadilan ekonomi bagi kelas pekerja yang selama ini menanggung dampak kenaikan harga barang dan biaya hidup.
“Angka 8,5 hingga 10,5 persen itulah yang menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah, baik di dewan pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, kami juga memperjuangkan adanya upah minimum sektoral yang nilainya harus lebih besar daripada UMK,” ujar Iqbal.
Ia menegaskan, KSPI dan Partai Buruh siap menggelar aksi nasional jika pemerintah tidak mempertimbangkan aspirasi pekerja dalam penetapan UMP tahun depan.(*)