KPK Periksa Ratusan Biro Haji, Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Rp1 Triliun

Rabu 12 Nov 2025 - 14:54 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Nopriadi

RADARLAMBARBACAKORAN.CO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan dugaan korupsi dalam distribusi kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama. Hingga November 2025, lebih dari 350 biro perjalanan dan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) telah diperiksa penyidik lembaga antirasuah tersebut.

Pemeriksaan dilakukan di sejumlah daerah, termasuk Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur, guna mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah. Bagi PIHK yang belum hadir, pemeriksaan dijadwalkan ulang agar seluruh data bisa diklarifikasi.

Selain itu, penyidikan lintas negara juga akan dilakukan. Tim KPK dijadwalkan ke Arab Saudi untuk menelusuri alasan teknis pembagian kuota tambahan menjadi 50 persen bagi haji reguler dan 50 persen bagi haji khusus. Langkah ini diambil untuk memverifikasi klaim terkait keterbatasan tempat di Mina yang dijadikan dasar kebijakan tersebut.

KPK berharap pemeriksaan di Arab Saudi dapat mempercepat pengungkapan kasus, mengingat penyelenggaraan haji berikutnya segera dimulai sementara penyidikan sebelumnya belum tuntas.

Kasus dugaan penyimpangan kuota ini bermula dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, yang menilai Kementerian Agama melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. UU tersebut mengatur bahwa 92 persen kuota haji diperuntukkan bagi jemaah reguler, dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Namun, tambahan kuota justru dibagi rata.

 

Menurut perhitungan awal KPK, potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa distribusi kuota dilakukan tidak sesuai aturan, membuka peluang penyalahgunaan wewenang, dan menimbulkan kerugian besar dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Kategori :