RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berada di Riau untuk mencari barang bukti tambahan dalam kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid beserta sejumlah pihak lain.
Pada Kamis (13/11), penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau guna menelusuri aliran dana dan dokumen terkait perkara tersebut.
"Hari ini tim akan melanjutkan giat penggeledahan di Dinas Pendidikan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.
Budi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Riau yang terus memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan lembaganya.
“Mengingat, masyarakatlah sebagai pihak yang paling dirugikan akibat korupsi yang secara nyata telah mendegradasi kualitas pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Sejak Senin hingga Rabu (10–12 November), KPK telah lebih dulu menggeledah Kantor Gubernur Riau, Dinas PUPR PKPP, BPKAD, serta beberapa rumah pribadi yang tidak diungkapkan identitas pemiliknya. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) terkait pergeseran anggaran Pemprov Riau.
KPK sebelumnya telah menetapkan Abdul Wahid, Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur), dan M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau) sebagai tersangka.
Ketiganya diduga melakukan pemerasan dan/atau menerima gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f, serta Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka telah ditahan selama 20 hari pertama hingga 23 November 2025.
Penanganan kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal November lalu, yang kemudian berkembang menjadi penyidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik pemerasan sistematis di lingkungan Pemprov Riau.(*)