Sindikat Impor Ilegal Menggurita, 19 Ribu Bal Baju Bekas Dimusnahkan

Jumat 14 Nov 2025 - 17:18 WIB
Reporter : Edi Prasetya

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Pemerintah memusnahkan 19.391 bal pakaian impor bekas hasil sitaan terbesar yang pernah dilakukan Kementerian Perdagangan. Barang-barang yang sebagian besar berasal dari China, Jepang, dan Korea Selatan itu dimusnahkan di fasilitas pengolahan limbah PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Nambo, Bogor, Jumat (14/11), dipimpin langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso.

Sitaan senilai lebih dari Rp112,35 miliar itu merupakan hasil pengawasan di Kota Bandung pada Agustus 2025. Skala temuan yang sangat besar membuat proses pemusnahan harus dilakukan bertahap di beberapa lokasi, mengingat volume limbah tekstil yang memerlukan penanganan khusus.

“Ini temuan terbesar yang pernah kami tindak. Pengawasan menghasilkan 19.391 balpres pakaian bekas impor. Hari ini kita musnahkan sebagian, sisanya bertahap hingga akhir November,” ujar Budi.

Sumber internal Kemendag menyebutkan kepada wartawan bahwa pengungkapan ini merupakan puncak dari operasi panjang selama empat bulan, menyasar distribusi pakaian bekas impor di Jawa Barat dan DKI Jakarta. Dugaan sementara, jaringan pelaku melibatkan setidaknya tiga importir besar yang memanfaatkan celah dokumen dan jalur distribusi tidak resmi.

Barang-barang tersebut masuk melalui pelabuhan kecil dan kawasan pergudangan menggunakan manifest palsu, dicampur dengan komoditas legal. Penyidik menduga rantai distribusinya menjangkau toko thrifting di sejumlah kota besar.

Di lokasi PPLI, sebanyak 500 bal dimusnahkan melalui metode co-processing, yakni pembakaran bersuhu tinggi menggunakan sistem ramah lingkungan. Sisanya—sekitar 3.000-an bal—akan ditangani di fasilitas lain sesuai kapasitas.

Sejak 14 Oktober, tercatat 16.591 bal atau 85,56 persen telah musnah. Sisanya ditargetkan selesai pada akhir November.

Pemerintah menyatakan impor pakaian bekas bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menghantam industri tekstil dalam negeri. Serbuan pakaian bekas murah—yang dijual Rp10 ribu hingga Rp30 ribu per potong—telah menyebabkan penurunan permintaan produk lokal hingga 40 persen di beberapa daerah, berdasarkan data asosiasi industri.

“Ketika pasar dibanjiri barang ilegal, industri kita mati pelan-pelan. Ini bukan sekadar soal harga murah, tetapi soal masa depan industri nasional dan jutaan pekerja tekstil,” kata Budi.

Operasi besar ini merupakan hasil koordinasi lintas lembaga antara Kemendag, Kepolisian, BIN, hingga pemerintah daerah. Pola kerja sama ini digunakan untuk membongkar sindikat yang disinyalir sudah beroperasi lebih dari lima tahun.

“Ini bukan kerja satu kementerian. Kami bersama BIN dan Polri bergerak bersama karena jaringan ini sudah sangat terstruktur,” kata Budi.

Pemerintah menyiapkan dua sanksi utama bagi pelaku yang tetap membandel:

Penutupan kegiatan usaha terhadap importir maupun distributor.

Kewajiban memusnahkan seluruh barang ilegal yang beredar.

Kemendag juga tengah menyiapkan revisi aturan agar sanksi pidana diperkuat, mengingat kerugian ekonomi dari aktivitas ini diperkirakan mencapai triliunan rupiah per tahun.

Tags :
Kategori :

Terkait