RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Capaian kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Lampung Barat terus meningkat signifikan. Hingga akhir Oktober 2025, tercatat sebanyak 97.533 anak telah memiliki KIA, melebihi dari jumlah wajib KIA sebanyak 83.572 anak.
“Itu artinya realisasinya telah melampaui target (over target),” tegas Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Lampung Barat, Burwati, mendampingi Kepala Disdukcapil Ruspan Anwar, S.H., Sabtu (15/11)
Burwati menjelaskan, dari total tersebut, 97.533 anak yang telah memiliki KIA tersebar di 15 kecamatan di Lampung Barat. Antara lain di Kecamatan Balikbukit 17.569 anak, Kecamatan Waytenong 9.935 anak, Kecamatan Sukau 8.320 anak, Kecamatan Sumberjaya 7.223 anak, dan Kecamatan Bandarnegeri Suoh 6.894 anak.
Lanjut dia, masyarakat yang ingin membuat KIA dapat menyiapkan beberapa persyaratan administratif, antara lain fotokopi kutipan akta kelahiran anak, fotokopi Kartu Keluarga orang tua, fotokopi KTP-el kedua orang, fotokopi akta perkawinan orang tua.
“Untuk stok blangko masih banyak, yaitu mencapai 46 ribu keping. Jadi kami mengimbau kepada orang tua yang anaknya belum memiliki KIA agar segera mengurusnya,” ujar Burwati.
Ia menambahkan, pelayanan pembuatan KIA dapat dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Kelurahan Pasarliwa, Kecamatan Balikbukit. “Kami berharap masyarakat semakin sadar pentingnya tertib administrasi kependudukan. KIA bukan sekadar kartu, tetapi juga bentuk perlindungan dan identitas resmi bagi anak,” tandasnya. (lusiana)