RADARLAMBARBACAKORAN.CO- Pergeseran cepat sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan kembali mengemuka dan memantik perhatian publik. Dalam keputusan yang diteken pada 18 November 2025, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menetapkan perubahan jabatan bagi belasan pejabat kejaksaan melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 1043 Tahun 2025. Rentang waktu mutasi yang sangat singkat membuat dinamika internal institusi tersebut kembali menjadi bahan perbincangan.
Rotasi jabatan memang menjadi bagian dari mekanisme penyegaran organisasi. Namun, pola perpindahan yang terjadi kali ini dinilai melampaui kebiasaan. Perubahan posisi berlangsung hanya dalam hitungan hari hingga beberapa bulan, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai arah pembinaan karier dan konsistensi kebijakan di tubuh Kejaksaan Agung.
Dalam keputusan terbaru itu, sebanyak 12 jaksa mengalami pergeseran posisi. Sejumlah pejabat bahkan belum genap beberapa bulan berada di jabatan sebelumnya. Beberapa di antaranya baru menjabat sebentar sebagai wakil kepala kejaksaan tinggi, koordinator bidang tertentu, hingga direktur pada berbagai bagian, namun sudah kembali digeser ke posisi baru. Pergerakan cepat ini mencakup berbagai wilayah, mulai dari Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Bali, Papua, hingga Kepulauan Riau.
Salah satu rotasi tercepat terjadi pada pejabat yang baru dilantik pertengahan Oktober sebagai inspektur muda, namun hanya berselang sekitar sebulan langsung dipindahkan ke posisi lain di bidang intelijen. Situasi yang serupa dialami sejumlah pejabat lain yang baru menempati jabatan sejak Juli hingga Oktober dan kini kembali dipindah ke struktur berbeda.
Rangkaian perpindahan yang berlangsung berdekatan ini menimbulkan diskusi mengenai efektivitas rotasi dalam periode yang sangat singkat. Pengamat menilai bahwa dalam praktik ideal, evaluasi kinerja pejabat membutuhkan waktu memadai sebelum dilakukannya mutasi, sehingga organisasi dapat melihat dampak nyata dari tugas yang diemban. Perubahan yang terlalu cepat dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas, kesinambungan program, dan efektivitas kinerja.
Dengan rentetan rotasi yang terus bergulir, perdebatan di ruang publik mengenai arah pembinaan karier, konsistensi kebijakan, dan transparansi dalam pengelolaan jabatan di lingkungan kejaksaan diprediksi masih akan berlanjut. Para pemangku kepentingan kini menantikan langkah lanjutan dari pimpinan Kejaksaan Agung untuk merespons dinamika yang berkembang. (*/rinto)