WNA China Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Asusila Anak

Sabtu 06 Dec 2025 - 15:46 WIB
Reporter : Rlmg
Editor : Nopriadi

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Seorang warga negara asing (WNA) asal China bernama Li Xin (32) dijatuhi vonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dalam perkara tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tipu muslihat hingga terjadi persetubuhan dengan korban, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dikenai denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan satu bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta pidana enam tahun penjara. Baik terdakwa maupun jaksa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Menurut dakwaan JPU, perkara ini bermula saat Li Xin berkenalan dengan korban berinisial B (16) melalui aplikasi kencan. Percakapan pun berlanjut ke aplikasi pesan singkat hingga akhirnya terdakwa memutuskan datang dari China ke Lampung pada 28 Mei 2025 untuk menemui korban.

Keduanya kemudian bertemu di salah satu hotel di Bandar Lampung, tempat terdakwa melakukan persetubuhan terhadap korban dengan dalih akan bertanggung jawab.

Humas PN Tanjung Karang, Alfarobi, membenarkan bahwa kasus ini telah memasuki tahap putusan dan seluruh proses persidangan berjalan sesuai ketentuan. (rlmg/nopri)

 

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait