RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan Jaksa Agung tidak akan melakukan intervensi dalam penanganan kasus dugaan suap hingga pemerasan yang melibatkan oknum jaksa. Ia menekankan, setiap pelanggaran hukum yang mencederai kepercayaan publik akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Anang menjelaskan, Jaksa Agung secara konsisten mengingatkan seluruh insan Adhyaksa agar menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Setiap penyimpangan, menurutnya, menjadi tanggung jawab individu dan tidak akan ditoleransi oleh institusi.
Peristiwa ini, lanjut Anang, dimaknai sebagai momentum penting bagi Kejaksaan Agung untuk terus melakukan pembenahan internal. Penguatan sistem pengawasan serta peningkatan transparansi dinilai menjadi langkah strategis dalam menjaga dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.
Dalam keterangannya, Anang menyebut penanganan kasus mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang yang kini menjabat Kajari Bangka Tengah, Padeli, bersama pihak swasta berinisial SL, terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp840 juta dalam perkara Badan Amil Zakat Nasional telah diserahkan kepada Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Proses penanganan dilakukan secara berjenjang dan profesional, dimulai melalui mekanisme intelijen, kemudian bidang pengawasan, hingga ditindaklanjuti ke Jampidsus untuk proses pemidanaan.
Selain itu, Anang juga menjelaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima penyerahan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi, dari Kejaksaan Agung. Penyerahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.
Penyerahan dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen bersama tim intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kepada penyidik KPK untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Langkah ini disebut sebagai bentuk sikap kooperatif dan transparansi Kejaksaan Agung, sekaligus komitmen nyata dalam mendukung upaya penegakan hukum serta menjaga marwah dan integritas Korps Adhyaksa.(*)