PESISIR TENGAH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesbar) menegaskan komitmennya untuk menjaga kedisiplinan dan kualitas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), meski dalam praktiknya tidak seluruh pegawai dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel atau work from anywhere (WFA).
Penegasan itu sejalan dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/022/08/2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesbar, yang menempatkan disiplin kerja dan pelayanan publik sebagai prioritas utama.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesbar, Tedi Zadmiko, S.K.M., S.H., M.M., mengatakan bahwa kebijakan fleksibilitas kerja bukanlah hak mutlak bagi seluruh ASN, melainkan opsi pengaturan kerja yang diterapkan secara selektif sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas masing-masing perangkat daerah. Karena itu, bagi ASN yang tidak melaksanakan WFA, kewajiban bekerja dari kantor tetap harus dijalankan secara optimal dengan menjunjung tinggi disiplin, tanggung jawab, dan etika aparatur negara.
“Meski tidak semua ASN melaksanakan WFA, kami mengimbau seluruh pegawai tetap bekerja secara profesional dan disiplin sesuai jam kerja yang telah ditetapkan. Tidak ada alasan untuk menurunkan kualitas kinerja maupun pelayanan kepada masyarakat,” kata Tedi Zadmiko.
Menurutnya, substansi utama dari kebijakan tersebut bukan terletak pada lokasi bekerja, melainkan pada pencapaian kinerja dan kualitas pelayanan publik. ASN, baik yang bekerja dari kantor maupun yang mendapatkan pengaturan kerja fleksibel, tetap terikat pada target kinerja, kewajiban pelayanan, serta standar disiplin yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa penerapan fleksibilitas kerja harus mempertimbangkan karakteristik tugas jabatan, kondisi unit kerja, serta rekomendasi dan persetujuan kepala perangkat daerah. Dengan demikian, banyak unit kerja yang secara fungsional memang tidak memungkinkan untuk menerapkan WFA, khususnya perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Karena itu, ASN yang bertugas di sektor pelayanan langsung harus tetap hadir dan siap melayani masyarakat sesuai ketentuan. Disiplin kehadiran tetap menjadi perhatian utama,” jelasnya.
Dikatakannya, meskipun tidak melaksanakan WFA, ASN tetap dituntut untuk adaptif terhadap perubahan pola kerja, termasuk pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung tugas kedinasan. Ia menilai, reformasi birokrasi tidak hanya diukur dari kebijakan fleksibilitas kerja, tetapi juga dari sikap mental ASN dalam menjalankan tugas secara bertanggung jawab.
“Bekerja dari kantor bukan berarti bekerja dengan cara lama. ASN tetap harus inovatif, responsif, dan memanfaatkan teknologi untuk mempercepat layanan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengawasan kinerja ASN tetap berjalan secara ketat. Setiap pegawai, baik yang bekerja secara fleksibel maupun yang bekerja penuh dari kantor, wajib melakukan absensi secara digital melalui aplikasi e-presensi yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Selain itu, laporan kinerja kepada atasan langsung menjadi kewajiban yang tidak dapat ditawar.
“Pengawasan tetap berjalan melalui absensi dan laporan kinerja. Ini untuk memastikan seluruh ASN bekerja sesuai tanggungjawabnya, terlepas dari ada atau tidaknya WFA,” tandasnya. (yayan/*)