RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Pagu anggaran dana desa untuk seluruh pekon di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) pada tahun anggaran 2026 dipastikan mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan informasi yang diterima Pemerintah Kabupaten setempat, total dana desa yang akan dikucurkan Pemerintah Pusat untuk 116 pekon di 11 kecamatan hanya sebesar Rp33.455.645.000. Angka itu turun drastis jika dibandingkan dengan pagu dana desa tahun 2025 yang tercatat mencapai lebih dari Rp93 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Pesbar, Helmy Putra, S.IP., M.M., membenarkan terjadinya penurunan signifikan itu. Menurut dia, informasi awal yang diterima pemerintah daerah menunjukkan bahwa total pagu dana desa tahun 2026 hanya berada di kisaran Rp33,4 miliar untuk seluruh pekon di Pesbar.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, pagu dana desa tahun 2026 ini memang mengalami penurunan cukup signifikan. Dari total pagu tersebut, dana desa terbesar yang akan diterima oleh satu pekon sekitar Rp373.456.000, sementara yang terkecil hanya Rp202.143.000,” kata Helmy Putra.
Dijelaskannya, meski informasi mengenai total pagu anggaran sudah diterima, hingga kini Pemerintah Kabupaten Pesbar melalui DPMP masih menunggu terbitnya regulasi resmi dari pemerintah pusat, khususnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) maupun aturan teknis lainnya yang menjadi dasar hukum penetapan dan penyaluran dana desa tahun 2026. Tanpa regulasi tersebut, pemerintah daerah belum dapat menyampaikan rincian pagu anggaran kepada masing-masing pemerintah pekon.
“Pemkab Pesbar memang sudah menerima informasi awal mengenai pagu anggaran dana desa 2026. Namun, untuk rincian resminya, kami masih menunggu surat atau peraturan dari Kementerian Keuangan dan regulasi terkait lainnya. Setelah itu, baru akan kami sampaikan secara lengkap kepada seluruh peratin di Pesbar,” jelasnya.
Masih kata dia, besaran dana desa yang diterima setiap pekon nantinya tidak akan sama. Hal itu bergantung pada sejumlah indikator yang telah ditetapkan pemerintah pusat, seperti jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, hingga kondisi geografis dan indeks kesulitan wilayah. Oleh karena itu, pemerintah pekon diminta bersabar hingga regulasi resmi diterbitkan.
“Setelah regulasi turun, masing-masing peratin akan mengetahui secara pasti berapa besaran dana desa yang diterima pekonnya. Yang jelas, tidak semua pekon akan menerima pagu yang sama karena perhitungannya menggunakan formula tertentu,” jelasnya.
Lebih lanjut Helmy mengungkapkan, meski mengalami penurunan pagu anggaran, penggunaan dana desa tahun 2026 tetap harus mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia No.16/2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
“Dalam regulasi itu sudah diatur secara jelas fokus penggunaan dana desa tahun 2026. Ada beberapa program prioritas yang wajib menjadi perhatian pemerintah pekon,” katanya.
Menurut Helmy, salah satu fokus utama penggunaan dana desa tahun 2026 adalah penanganan kemiskinan ekstrem melalui program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Program ini tetap diarahkan untuk keluarga penerima manfaat yang datanya mengacu pada basis data pemerintah, sehingga penyalurannya tepat sasaran.
“Penanganan kemiskinan ekstrem masih menjadi prioritas. Dana desa dapat digunakan untuk BLT Desa dengan target keluarga penerima manfaat yang menggunakan data pemerintah sebagai acuan,” ujarnya.
Selain itu, dana desa juga diprioritaskan untuk penguatan desa berketahanan iklim dan desa tangguh bencana, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa, serta program ketahanan pangan, termasuk pengembangan lumbung pangan desa, energi desa, dan penguatan lembaga ekonomi desa.
“Dana desa juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa, serta pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa,” katanya.
Tak hanya itu, kata dia, pengembangan potensi dan keunggulan lokal desa juga tetap menjadi bagian dari sektor prioritas yang dapat dibiayai melalui dana desa, sepanjang sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat apakah pagu anggaran dana desa tahun 2026 tersebut bersifat final atau masih berpotensi mengalami perubahan. Karena itu, DPMP Pesbar terus melakukan koordinasi dan memantau perkembangan kebijakan di tingkat pusat.
“Yang pasti, kami masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat, baik berupa PMK dan aturan lainnya. Bahkan tidak menutup kemungkinan masih ada perubahan pagu anggaran. Setelah semuanya jelas, baru akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan,” tandasnya. (yayan/*)