GRATIS, Program Sertifikasi Halal Terus Berlanjut

Senin 12 Jan 2026 - 21:56 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Mujitahidin

PESISIR TENGAH - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) memastikan bahwa program pelayanan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di tahun 2026 masih terus berjalan. Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal, khususnya di sektor makanan dan minuman yang diproduksi oleh UMK.

Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Pesbar, Irhamsyah, S.Th.I., M.H.I., mengatakan sertifikasi halal gratis yang difasilitasi Kemenag itu merupakan bentuk komitmen negara dalam mendukung pelaku usaha kecil agar mampu memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait jaminan produk halal.

“Di tahun 2026 ini program pelayanan pembuatan sertifikat halal bagi produk makanan dan minuman untuk para pelaku UMK di Pesbar ini masih terus berjalan, artinya program itu masih berlanjut,” katanya. 

Dikatakannya, keberlanjutan program itu diharapkan mampu mendorong kesadaran pelaku usaha akan pentingnya sertifikasi halal, tidak hanya sebagai kewajiban administratif, tapi juga sebagai nilai tambah bagi produk yang dipasarkan. Dengan adanya sertifikat halal, produk UMK diyakini akan lebih mudah diterima oleh konsumen.

“Terutama konsumen di wilayah dengan mayoritas penduduk muslim seperti Kabupaten Pesbar,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, kata dia, Kemenag Pesbar tidak bekerja sendiri. Melalui petugas penyuluh agama Islam maupun pegawai di Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di 11 kecamatan se-Kabupaten Pesbar, Kemenag secara aktif melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha. Sosialisasi tersebut menyasar pelaku UMK yang bergerak di bidang produksi makanan dan minuman, baik yang telah berjalan lama maupun yang baru merintis usaha.

“Kegiatan sosialisasi dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui pertemuan langsung, kunjungan ke lokasi usaha, maupun dalam berbagai kegiatan pembinaan yang melibatkan masyarakat,” ujarnya.

Dijelaskannya, langkah ini ditempuh agar informasi mengenai sertifikasi halal dapat dipahami secara utuh oleh para pelaku usaha, sekaligus menghilangkan anggapan bahwa proses pengurusan sertifikat halal rumit dan memakan biaya besar. Melalui penyuluh agama dan jajaran KUA di setiap kecamatan, Kemenag Pesbar terus menyampaikan informasi dan memberikan pendampingan kepada pelaku usaha, khususnya UMK, agar mereka memahami prosedur pengajuan sertifikasi halal serta manfaat yang diperoleh.

“Pelaku UMK yang ingin mengajukan sertifikasi halal perlu mempersiapkan sejumlah dokumen dan persyaratan administrative,” jelasnya.

Masih kata dia, salah satu syarat utama adalah kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal usaha. Selain itu, pelaku usaha juga harus mengajukan permohonan sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, kelengkapan dokumen sejak awal akan sangat membantu kelancaran proses pengurusan sertifikat halal. Karena itu, Kemenag Pesbar tidak hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga memberikan edukasi teknis terkait tahapan pengajuan, mulai dari pendaftaran hingga terbitnya sertifikat halal.

“Kami mendorong para pelaku UMK untuk mempersiapkan dokumen dan persyaratan yang diperlukan, seperti NIB dan pengajuan sertifikasi halal. Dengan demikian, proses pengurusan sertifikat halal dapat berjalan lancar,” katanya.

Selain itu, Kemenag Pesbar menilai bahwa sertifikasi halal juga berkaitan erat dengan perlindungan konsumen. Melalui sertifikat halal, konsumen mendapatkan kepastian bahwa produk yang dikonsumsi telah melalui proses pemeriksaan sesuai dengan standar kehalalan yang ditetapkan. Untuk itu, Kemenag Pesbar terus berupaya memperluas jangkauan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha di seluruh wilayah kabupaten. Upaya ini dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, menyesuaikan dengan kondisi serta karakteristik UMK di masing-masing kecamatan.

“Kita berharap ke depan, seluruh produk makanan, minuman, maupun produk lainnya yang dihasilkan oleh pelaku UMK di Pesbar dapat mengantongi sertifikat halal sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (yayan/*)

 

Tags :
Kategori :

Terkait