Faktor Ekonomi, Ratusan Warga Pilih ke Luar Negeri

Foto Dok--

BALIKBUKIT - Hingga November tahun 2023, tercatat sebanyak 132 warga Kabupaten Lampung Barat mengurus rekomendasi untuk bekerja keluar negeri sebagai Pekerja Migrasi Indonesia (PMI) 

Kepala Bagian (Kabag) Sumberdaya Alam (SDA) dan Tenaga Kerja Setdakab Lampung Barat Sri Wiyatmi mengungkapkan pada tahun ini animo masyarakat Lampung Barat untuk bekerja keluar negeri sebagai PMI cukup tinggi, dibanding tahun 2022. 

”Sampai hari ini (Kamis 30 November 2023) sudah ada sebanyak 132 orang yang mengurus rekomendasi untuk bekerja ke luar negeri dengan tujuan negara yang beragam,” ungkap Sri Wiyatmi, Kamis (30/11)

Sri Wiyatmi memaparkan, sebanyak 132 warga Lampung Barat yang mengurus rekomendasi tersebut rinciannya Kecamatan Airhitam 10 orang, Kecamatan Balikbukit 9 orang, Kecamatan Bandarnegeri Suoh 17 orang, Kecamatan Batubrak 3 orang, Kecamatan Batuketulis 1 orang, dan Kecamatan Belalau 1 orang.

Kemudian, Kecamatan Gedungsurian 14 orang, Kecamatan Kebuntebu 11 orang, Kecamatan Lumbokseminung 2 orang, Kecamatan Sekincau 7 orang, Kecamatan Sekincau 9 orang, Kecamatan Pagardewa 14 orang, Kecamatan Suoh 19 orang, Kecamatan Sukau 4 orang dan Kecamatan Waytenong 11 orang.

 “Tujuan mereka antara lain Negara Korea Selatan, Jepang, Malaysia, Taiwan, Hongkong dan Singapura,” ujar dia.

  “Alasan mereka ingin bekerja keluar negeri karena faktor ekonomi, di luar negeri kan gaji nya tinggi jadi mereka memilih untuk bekerja kesana. Selain itu ada juga yang mencari pengalaman,” sambungnya.

 Ia mengungkapkan, dalam rangka memudahkan pelayanan kepada masyarakat yang akan mengurus rekomendasi, masyarakat (pencari kerja) bisa mengakses website https://karirhub.kemnaker.go.id., dan klik menu Siap Kerja, dan  nanti pencari kerja tinggal mengupload persyaratan seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), surat nikah bagi yang sudah menikah, surat izin orang tua/suami/istri, surat keterangan sehat, BPJS kesehatan, sertifikat kompetensi kerja/ijazah pendidikan formal. 

“Setelah persyaratan tersebut di upload maka kita (Bagian SDA dan Tenaga Kerja) melakukan verifikasi pertama, kemudian pencari kerja mengupload perjanjian kerja dan kembali kita lakukan verifikasi dan jika sudah lengkap maka kita akan melakukan pengesahan dan dibuatkan rekomendasi serta akan di upload di aplikasi,” kata dia.

          Jadi, lanjut Sri Wiyatmi, pencari kerja tidak perlu lagi datang ke kantor SDA dan Tenaga Kerja Setdakab Lampung Barat untuk mengurus surat rekomendasi untuk bekerja keluar negeri.  ”Jika perusahaan (penyalur tenaga kerja) nya masih baru maka pihak perusahaan dan Calon Pekerja Migran Indonesia harus datang ke kantor SDA dan Tenaga Kerja untuk mengurus rekomendasi,” pungkas dia. 

          Sekadar diketahui, untuk tahun 2022 lalu,  Bagian SDA dan Tenaga Kerja Setdakab Lampung Barat mencatat sebanyak 69 orang warga Kabupaten Lampung Barat mengurus rekomendasi untuk bekerja keluar negeri menjadi PMI. (lusiana) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan