Tak Perlu Bayar BBN Lagi, Begini Rincian Biaya Ganti Nama Kendaraan Bekas di Jakarta

Jakarta membebaskan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Foto Dok/Net --

Radarlambar.bacakoran.co- Di Jakarta, pembeli kendaraan bekas kini tidak perlu lagi membayar biaya Bea Balik Nama (BBN). Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 yang mengatur tentang penghapusan BBN untuk kendaraan bermotor yang penyerahannya sudah kedua kali dan seterusnya.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa tarif BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) untuk kendaraan bekas kini menjadi 0%.

Namun, meskipun BBN telah dihapus, pembeli masih harus membayar biaya lain seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan biaya administrasi lainnya yang terkait dengan pendaftaran kendaraan.

Berikut ini adalah rincian biaya yang tetap dikenakan saat mengganti nama kepemilikan kendaraan bekas di Jakarta setelah penghapusan BBN:

- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Rp 2.000.000 (berdasarkan nilai jual kendaraan sebesar Rp 100 juta)

- SWDKLLJ: Rp 143.000

- Biaya administrasi STNK: Rp 50.000

- Penerbitan STNK: Rp 200.000

- Penerbitan TNKB: Rp 100.000

- Penerbitan BPKB: Rp 375.000

- Pendaftaran: Rp 100.000

Total biaya yang perlu dibayar oleh pembeli kendaraan bekas adalah sekitar Rp 2.968.000 untuk kendaraan dengan nilai jual sekitar Rp 100 juta, dengan BBN yang dihapuskan.

Meski demikian, jika ada tunggakan pajak pada kendaraan yang dibeli, pembeli tetap bertanggung jawab untuk membayar pajak yang terhutang beserta denda yang berlaku.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan