Zarof Ricar Singgung Kasus Ronald Tannur dengan Hakim Agung, Namun Tidak Direspons
Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menangkap Zarof Ricar, Mantan Pejabat Mahkamah Agung (Non-Hakim).Foto:dok/net--
Radarlambar.Bacakoran.co - Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan bahwa eks pejabat MA, Zarof Ricar (ZR), sempat menyinggung kasus Gregorius Ronald Tannur kepada Hakim Agung Soesilo (S) saat keduanya bertemu dalam sebuah acara di Makassar. Soesilo, yang juga merupakan Ketua Majelis Hakim dalam kasasi kasus pembunuhan Ronald Tannur, tidak memberikan tanggapan atas pernyataan tersebut.
Juru Bicara MA, Yanto, Senin 18 November 2024, mengungkapkan bahwa pertemuan antara Zarof dan Hakim Agung Soesilo terjadi dalam acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024. Bahkan terungkap dalam pemeriksaan, pihaknya menemukan fakta bahwa hanya Hakim Agung Soesilo yang pernah bertemu dengan Zarof yang berlangsung singkat dalam sebuah acara pengukuhan di makassar.
Ditambahkan Yanto menjelaskan bahwa meskipun Zarof sempat menyinggung tentang kasus Ronald Tannur, Hakim Agung Soesilo tidak memberikan respons. Bahkan kata dia, Zarof menyebutkan soal kasus Ronald Tannur, tapi tidak ada tanggapan dari hakim.
Menurut Yanto, berdasarkan serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh tim investigasi MA, tidak ditemukan adanya pertemuan lain antara Zarof dan hakim-hakim yang terlibat dalam kasasi Ronald Tannur. Selain itu, Zarof juga tidak mengenal dua hakim agung lainnya yang menangani kasus tersebut, yakni Ainal Mardhiah (A) dan Sutarjo (ST).
Kasus ini mencuat setelah Zarof ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 25 Oktober 2024. Ia diduga terlibat dalam upaya memengaruhi putusan kasasi yang menguntungkan Ronald Tannur. Selain Zarof, Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang sebelumnya memvonis bebas Ronald Tannur. Tak hanya itu, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, dan ibunya, Mirizka Widjaja, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pemeriksaan Lanjutan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung saat ini terus melakukan penyelidikan terkait dugaan praktik makar hukum dalam kasus ini, dengan melibatkan berbagai pihak yang terlibat dalam proses hukum yang diduga bermasalah.Zarof Ricar Singgung Kasus Ronald Tannur dengan Hakim Agung, Namun Tidak Direspons
Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan bahwa eks pejabat MA, Zarof Ricar (ZR), sempat menyinggung kasus Gregorius Ronald Tannur kepada Hakim Agung Soesilo (S) saat keduanya bertemu dalam sebuah acara di Makassar. Soesilo, yang juga merupakan Ketua Majelis Hakim dalam kasasi kasus pembunuhan Ronald Tannur, tidak memberikan tanggapan atas pernyataan tersebut.
Juru Bicara MA, Yanto, Senin 18 November 2024, mengungkapkan bahwa pertemuan antara Zarof dan Hakim Agung Soesilo terjadi dalam acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024. Bahkan terungkap dalam pemeriksaan, pihaknya menemukan fakta bahwa hanya Hakim Agung Soesilo yang pernah bertemu dengan Zarof yang berlangsung singkat dalam sebuah acara pengukuhan.
Ditambahkan Yanto menjelaskan bahwa meskipun Zarof sempat menyinggung tentang kasus Ronald Tannur, Hakim Agung Soesilo tidak memberikan respons. Bahkan kata dia, Zarof menyebutkan soal kasus Ronald Tannur, tapi tidak ada tanggapan dari hakim.
Menurut Yanto, berdasarkan serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh tim investigasi MA, tidak ditemukan adanya pertemuan lain antara Zarof dan hakim-hakim yang terlibat dalam kasasi Ronald Tannur. Selain itu, Zarof juga tidak mengenal dua hakim agung lainnya yang menangani kasus tersebut, yakni Ainal Mardhiah (A) dan Sutarjo (ST).
Kasus ini mencuat setelah Zarof ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 25 Oktober 2024. Ia diduga terlibat dalam upaya memengaruhi putusan kasasi yang menguntungkan Ronald Tannur. Selain Zarof, Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang sebelumnya memvonis bebas Ronald Tannur. Tak hanya itu, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, dan ibunya, Mirizka Widjaja, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pemeriksaan Lanjutan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung saat ini terus melakukan penyelidikan terkait dugaan praktik makar hukum dalam kasus ini, dengan melibatkan berbagai pihak yang terlibat dalam proses hukum yang diduga bermasalah.Zarof Ricar Singgung Kasus Ronald Tannur dengan Hakim Agung, Namun Tidak Direspons
Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan bahwa eks pejabat MA, Zarof Ricar (ZR), sempat menyinggung kasus Gregorius Ronald Tannur kepada Hakim Agung Soesilo (S) saat keduanya bertemu dalam sebuah acara di Makassar. Soesilo, yang juga merupakan Ketua Majelis Hakim dalam kasasi kasus pembunuhan Ronald Tannur, tidak memberikan tanggapan atas pernyataan tersebut.
Juru Bicara MA, Yanto, Senin 18 November 2024, mengungkapkan bahwa pertemuan antara Zarof dan Hakim Agung Soesilo terjadi dalam acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024. Bahkan terungkap dalam pemeriksaan, pihaknya menemukan fakta bahwa hanya Hakim Agung Soesilo yang pernah bertemu dengan Zarof yang berlangsung singkat dalam sebuah acara pengukuhan.
Ditambahkan Yanto menjelaskan bahwa meskipun Zarof sempat menyinggung tentang kasus Ronald Tannur, Hakim Agung Soesilo tidak memberikan respons. Bahkan kata dia, Zarof menyebutkan soal kasus Ronald Tannur, tapi tidak ada tanggapan dari hakim .
Menurut Yanto, berdasarkan serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh tim investigasi MA, tidak ditemukan adanya pertemuan lain antara Zarof dan hakim-hakim yang terlibat dalam kasasi Ronald Tannur. Selain itu, Zarof juga tidak mengenal dua hakim agung lainnya yang menangani kasus tersebut, yakni Ainal Mardhiah (A) dan Sutarjo (ST).