Motor Kredit Hilang, Konsumen Tidak Wajib Bayar Cicilan, Ini Penjelasannya
Motor Kredit Hilang, Konsumen Tidak Wajib Bayar Cicilan Lagi. Foto Dok/Net ---
Radarlambar.bacakoran.co - Jika motor yang dibeli dengan kredit hilang sebelum cicilannya lunas, apakah konsumen tetap harus melanjutkan pembayaran sisa cicilan?
Berdasarkan pada Pasal 1381 Kitab Undang Undang Hukum Perdata KUHPerdata, perikatan bisa berakhir apabila barang yang terhutang musnah.
Hal ini diperkuat oleh Pasal 1444 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa jika barang tertentu yang menjadi objek perjanjian musnah atau hilang, dan hal itu bukan karena kesalahan debitur, maka perikatannya dianggap hapus.
Selain itu, dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Pasal 25 juga menjelaskan bahwa jaminan fidusia bisa dibatalkan jika objek yang dijamin musnah.
Suwandi Widiarto, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, menjelaskan bahwa umumnya pembelian motor kredit sudah dilengkapi dengan asuransi. Oleh karena itu, jika motor hilang karena pencurian, konsumen dapat mengajukan klaim asuransi.
Konsumen bisa melaporkan kejadian ini ke perusahaan pembiayaan dengan menyertakan surat kehilangan dari kepolisian serta dokumen administrasi lainnya, ujar Suwandi, Dirinya menambahkan bahwa yang penting adalah kejadian kehilangan tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian debitur, seperti meninggalkan kunci kontak di motor.
Keputusan klaim asuransi akan didasarkan pada laporan kepolisian, yang akan memeriksa apakah ada unsur kelalaian dalam kejadian tersebut.(*)