Pentingnya Membayar Pajak Kendaraan: STNK Mati 2 Tahun Bisa Berujung pada Penghapusan Data Kendaraan

Ilustrasi STNK kendaraan bermotor.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Bagi pemilik kendaraan bermotor, kewajiban membayar pajak dan melakukan registrasi ulang atau pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun adalah hal yang tak boleh diabaikan. Jika STNK kendaraan tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut, maka kepolisian berpotensi menghapus data kendaraan tersebut dari daftar registrasi.


Menurut Budiyanto, seorang pemerhati masalah transportasi dan hukum, kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang atau membayar pajak. Pemerintah, dalam hal ini Polri, telah beberapa kali mengungkapkan rencana untuk menghapus kendaraan bermotor dari daftar registrasi jika pemiliknya tidak melakukan pengesahan selama dua tahun berturut-turut.


Budiyanto menjelaskan, masih banyak kendaraan bermotor yang tidak melakukan pengesahan sesuai kewajiban yang diatur dalam Pasal 70 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009. Menurut undang-undang ini, STNK dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang setiap tahun dengan membayar pajak.


Di sisi lain, kebijakan penghapusan data kendaraan ini muncul karena sejumlah alasan. Salah satunya adalah tingginya jumlah kendaraan yang tidak melakukan pengesahan atau registrasi ulang. Selain itu, rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan menjadi salah satu faktor yang mendorong pihak kepolisian untuk lebih tegas dalam menegakkan aturan ini.


Program penghapusan data kendaraan ini sudah beberapa kali diwacanakan, namun belum sepenuhnya berhasil mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajibannya. Ia menambahkan, diperlukan ketegasan dan komitmen kuat dari pihak kepolisian agar kebijakan ini dapat terlaksana dengan efektif, tanpa terkesan sebagai gertakan yang tidak serius.


Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya pembayaran pajak kendaraan dan pengesahan STNK tepat waktu, serta menjaga ketertiban administrasi kendaraan bermotor di Indonesia.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan