Cabut Gigi Bungsu Menggunakan BPJS Kesehatan, Begini Syarat dan Prosedurnya

BPJS - Cabut Gigi Bungsu Bisa Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan. Foto Lusiana--

Radarlambar.bacakoran.co - Bagi peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan pencabutan gigi bungsu, layanan ini dapat dimanfaatkan dengan mengikuti prosedur tertentu yang sudah diatur dalam program BPJS Kesehatan. Jika Anda berencana untuk melakukan pencabutan gigi bungsu, berikut adalah informasi mengenai syarat dan alur prosedur yang perlu diketahui.

Tentang Gigi Bungsu

Gigi bungsu umumnya mulai tumbuh di usia 17-25 tahun. Namun sering kali gigi bungsu ini menyebabkan masalah kesehatan gigi, seperti tumbuh miring atau terhalang oleh gigi lain (impaksi). Hal ini dapat menimbulkan rasa sakit, infeksi, dan bahkan kerusakan pada gigi yang berada di sebelahnya.

Jika gigi bungsu tidak mendapatkan ruang yang cukup untuk tumbuh atau menyebabkan penumpukan makanan, maka pencabutan gigi bungsu disarankan. Namun, tidak semua kasus memerlukan pencabutan. Jika gigi bungsu tumbuh dengan baik tanpa menimbulkan masalah, maka gigi tersebut dapat dipertahankan.

Layanan BPJS Kesehatan untuk Pencabutan Gigi Bungsu

BPJS Kesehatan memberikan jaminan untuk berbagai tindakan perawatan gigi, termasuk pencabutan gigi bungsu. Ketentuan itu sesuai Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, yang mencakup layanan seperti pemeriksaan gigi, pencabutan gigi permanen, pemberian obat-obatan pasca-operasi, dan pembersihan karang gigi.

Syarat Pencabutan Gigi Bungsu Menggunakan BPJS Kesehatan

Untuk melakukan prosedur pencabutan gigi bungsu menggunakan BPJS Kesehatan, berikut adalah syarat yang perlu dipenuhi:

- Status peserta BPJS Kesehatan harus aktif.

- Peserta tidak memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

- Gigi yang akan dicabut perlu mendapat rekomendasi medis dari dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

- Memiliki surat rujukan dari FKTP guna tindakan lebih lanjut

- Membawa surat rujukan itu ke Fasilitas Kesehatan lanjutan untuk menjalani prosedur lebih lanjut.

- Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, peserta BPJS dapat melanjutkan prosedur pencabutan gigi bungsu sesuai arahan dokter.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan