Libur Hari Pilkada 2024, Disdukcapil Pesisir Barat Layani 25 Warga Urus KTP-el
LAYANI _ Disdukcapil Pesisir Barat tetap melayani perekaman KTPel saat hari pemungutan suara Pilkada 2024.--Foto Dok---
PESISIR TENGAH – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mencatat terdapat 25 orang warga Kabupaten setempat, yang mengurus dokumen administrasi kependudukannya saat pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Rabu 27 November 2024.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Pesbar, Medi Nofrianto, S.E., M.M., mendampingi Kepala Disdukcapil, Murliana, S.Sos., M.Sc., mengatakan, selama libur khususnya di hari pemungutan suara pada Pilkada yakni pada Rabu 27 November 2024. Disdukcapil setempat tetap membuka pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) komplek perkantoran Pemkab setempat.
“Saat hari pemungutan suara, Disdukcapil Pesbar tetap membuka pelayanan untuk warga yang hendak mengurus dokumen kependudukannya. Hal itu juga sebagai salah satu upaya dalam mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada,” kata dia, Jumat 29 November 2024.
Bahkan, kata dia, dalam pelayanan itu juga langsung di monitoring oleh tim dari Disdukcapil Provinsi Lampung. Karena itu, dalam pelayanan untuk masyarakat terkait pengurusan administrasi kependudukan, terutama saat hari pemungutan suara itu memang menjadi prioritas oleh Pemerintah. Bukan hanya di Kabupaten Pesbar ini saja, tapi juga dilakuakn se-Provinsi Lampung, atau bahkan secara nasional.
“Dari hasil pelayanan selama hari pemungutan suara Pilkada di Kabupaten Pesbar ini kita melayani sebanyak 25 warga yang mengurus dokumen kependudukannya,” jelasnya.
Dikatakannya, dari jumlah tersebut sebanyak 19 orang warga yang melakukan cetak Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), serta perekaman KTP-el dan pengaktifan Identitas Kependudukan Digital (IKD) masing-masing sebanyak tiga orang. Selama pelayanan tersebut tidak ada kendala, dan semua berjalan dengan lancar.
“Sedangkan, untuk di Kabupaten Pesbar sendiri, terkait dengan jumlah penduduk wajib KTP-el hingga kini rata-rata sudah melakukan perekaman. Artinya, penduduk wajib KTP-el yang belum melakukan perekaman itu tergolong masih sedikit. Meski begitu kita tetap akan terus memaksimalkannya,” pungkasnya.(yayan/*)