Presiden Yoon Suk Yeol Terancam Hukuman Mati Akibat Keputusan Darurat Militer

Presiden Korea Selatan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Foto/Net--

Radarlambar.bacakoran.co– Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, kini menghadapi ancaman serius berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup setelah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus “pengkhianatan tingkat tinggi” dan penyalahgunaan kekuasaan.

Tuduhan ini muncul akibat keputusan kontroversialnya untuk memberlakukan status darurat militer, yang kemudian dicabut secara tiba-tiba pada 4 Desember lalu.

Tindakan tersebut menuai kecaman publik, yang menganggap Yoon telah memainkan drama politik yang meresahkan warga negara. Langkahnya untuk mengumumkan darurat militer hanya untuk membatalkannya beberapa hari kemudian dianggap tidak hanya membingungkan, tetapi juga merusak stabilitas negara.

Penyelidikan atas tindakan Yoon dimulai setelah sejumlah pengaduan diterima, yang mengarah pada penyelidikan formal oleh kejaksaan. Dalam konferensi pers yang diadakan pada 8 Desember, Kepala Tim Penyelidikan Khusus Kejaksaan, Park Se Hyun, mengungkapkan bahwa proses hukum kini sedang berjalan.

"Standar prosedur adalah mendaftarkan seseorang sebagai tersangka jika ada tuduhan yang diajukan," kata Park, menekankan bahwa keputusan Yoon untuk memicu ketegangan politik dan sosial dapat dianggap sebagai penyalahgunaan kekuasaan untuk mengganggu tatanan konstitusi negara.

Tindakan Yoon, menurut Park, dapat digolongkan sebagai pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan. "Kasus ini melibatkan pejabat publik yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memprovokasi ketidakstabilan yang bisa mengguncang fondasi konstitusi," ujar Park, yang menegaskan bahwa pemeriksaan lebih lanjut akan mendalami apakah langkah Yoon memang bertujuan untuk mengguncang tatanan pemerintahan yang sah.

Keputusan Yoon untuk mencabut status darurat militer juga memicu gerakan politik yang kuat di parlemen. Beberapa anggota parlemen mengusulkan agar Yoon mengundurkan diri, bahkan mengajukan usulan pemakzulan. Namun, usulan tersebut tidak mendapat persetujuan mayoritas, sehingga Yoon selamat dari pemakzulan untuk sementara waktu.

Sementara itu, drama politik yang melibatkan status darurat militer ini menjadi sorotan internasional. Banyak yang bertanya-tanya apakah langkah Yoon akan membawa konsekuensi hukum yang serius ataukah ini hanya akan berakhir sebagai kegagalan dalam menjalankan pemerintahan.

Ke depan, dunia akan memantau dengan cermat bagaimana proses hukum ini berkembang dan apakah Presiden Yoon akan bisa mempertahankan posisinya atau menghadapi hukuman yang lebih berat.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan