Hingga November, PBJT Restoran-Hotel Mencapai Rp1 Miliar
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Drs. Daman Nasir, M.P., --
BALIKBUKIT – Kabupaten Lampung Barat mencatatkan peningkatan signifikan dalam pendapatan asli daerah (PAD) pada sektor pajak restoran dan hotel sepanjang tahun 2024. Salah satu faktor kunci dalam pencapaian ini adalah pemasangan alat perekam transaksi atau Tapping Box di sejumlah restoran, rumah makan, dan hotel yang ada di wilayah ini.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Barat, Drs. Daman Nasir, M.P, pemasangan Tapping Box terbukti efektif dalam meningkatkan transparansi dan akurasi setoran pajak. "Hingga bulan November, untuk pajak restoran, kami telah berhasil mengumpulkan Rp1,4 miliar lebih dari target telah ditentukan," ungkap Daman, Sabtu (14/12/2024)
Pada sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) restoran, yang semula ditargetkan Rp2.019.067.241 telah terealisasi Rp1.357.515.465 atau 67,23%. Sementara untuk PBJT jasa perhotelan yang ditargetkan Rp171.973.100, sudah tercapai Rp126.054.419 atau 71,30%.
Tapping Box, lanjut Daman, yang dipasang di berbagai titik usaha, berfungsi untuk merekam setiap transaksi secara otomatis dan langsung mengirimkan data ke sistem pusat. Hal ini memastikan bahwa pembayaran pajak oleh pemilik restoran dan hotel dilakukan dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Dengan adanya sistem ini, kami bisa memastikan bahwa pajak yang dibayar oleh pengusaha restoran dan hotel langsung masuk ke rekening kas daerah, tanpa ada permainan," tambah Daman Nasir.
Diharapkan, dengan terus berjalannya program ini, PAD Kabupaten Lampung Barat akan mencapai target 100% pada akhir tahun 2024. Langkah ini menjadi salah satu upaya konkret dalam meningkatkan pendapatan daerah serta memperbaiki sistem pengelolaan pajak yang lebih transparan dan akuntabel. (lusiana)