DPMP Imbau Pekon Segera Ajukan Usulan, Pencairan DD Tahap III dan Tambahan DD
--
BALIKBUKIT - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat mengimbau pekon yang belum mengajukan usulan untuk pencairan dana desa (DD) tahap III untuk pekon reguler dan tambahan DD tahun 2023 agar segera mengusulkan ke DPMP. Itu mengingat deadline pengusulan paling lambat 10 November mendatang.
“Sampai saat ini masih banyak pekon yang belum mengajukan usulan untuk pencairan dana desa tahap III, jadi kita imbau kepada pekon untuk segera mengajukan usulan,” tegas Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon Drs. Syaekhudin.
Dikatakannya, hingga saat ini baru beberapa pekon yang telah mengajukan usulan pencairan DD tahap III dan tambahan DD, serta saat ini masih dalam proses verifikasi. “Usulan yang masuk sudah ada namun baru sedikit jadi kita berharap pekon untuk segera mengajukan usulan,” kata dia.
Ia kembali mengingatkan 15 camat di Kabupaten Lambar untuk memerintahkan peratin di wilayah kerjanya masing-masing untuk segera menyampaikan usulan pencairan DD tahap III tahun 2023 dan tambahan DD kepada DPMP. “Para camat agar mengimbau peratin supaya secepatnya mengajukan usulan pencairan DD tahap III dan tambahan DD,” akunya.
Dalam rangka percepatan penyerapan DD tahap III untuk Pekon Reguler, kata Fauzan, pihaknya telah mengirimkan surat Nomor414/142/III.13/2023 itu, para camat agar memerintahkan perangkat pekon yang membidangi untuk melakukan desk bersama untuk perekaman laporan realisasi DD tahap II untuk Pekon Reguler tahun anggaran 2023 dan laporan stunting tahun anggaran 2022 tempat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon setiap jam kerja.
Selain itu, Tim Fasilitasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) tingkat kecamatan agar segera memfasilitasi Pemerintah Pekon di wilayah masing-masing untuk mengajukan usulan pencairan DD tahap II 20 % untuk Pekon Reguler dan usulan Tambahan Dana Desa tahun anggaran 2023.
Masih kata Fauzan, adapun persyaratan untuk mengajukan pencairan DD tahap III yaitu surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai 10.000, surat pernyataan pakta integritas peratin materai 10.000, rencana anggaran belanja (RAB) tahun anggaran 2023 yang bersumber dari DD tahap III untuk Pekon Reguler 20 %.
Kemudian, laporan realisasi DD tahap II 40% untuk reguler 2023, laporan realisasi fisik/pembangunan tahap II 2023 yang sudah di verifikator oleh TPPD (Tenaga Pendamping Desa Profesional), serta laporan stunting tahun 2022 untuk Pekon Reguler serta tanda bukti setor pajak sampai dengan tahun 2023.
“Unsulan pencairan tersebut disampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon paling lambat 10 November mendatang. Semakin cepat pekon mengusulkan maka semakin cepat pula dananya cair,” tutupnya. (lusiana/haris)