Mobil Pribadi Dijadikan Travel Gelap Saat Mudik Lebaran? Ini Sanksinya

Sanksi bagi pelaku travel gelap yang kian marak beroperasi jelang mudik Lebaran.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Setiap musim mudik Lebaran, fenomena travel gelap kerap menjadi perhatian. Banyak kendaraan pribadi yang digunakan secara ilegal untuk mengangkut penumpang tanpa izin resmi. Meskipun menawarkan tarif lebih murah dan fleksibilitas rute, layanan ini beroperasi di luar aturan hukum, tidak memenuhi standar keselamatan, serta tidak menyediakan perlindungan asuransi bagi penumpangnya.

Bagi pemilik kendaraan pribadi yang nekat menjadikan mobilnya sebagai travel gelap, ada sanksi tegas yang bisa dikenakan, mulai dari denda hingga hukuman kurungan. Lantas, bagaimana regulasi yang mengatur hal ini? Simak penjelasan lengkapnya!

Apa Itu Travel Gelap?

Travel gelap merupakan layanan transportasi yang beroperasi tanpa izin dari pemerintah atau otoritas terkait. Biasanya, layanan ini menggunakan kendaraan pribadi atau minibus yang tidak memiliki izin trayek, tidak memenuhi standar keselamatan, dan tidak memberikan jaminan asuransi sesuai regulasi yang berlaku.

Praktik ini sering muncul saat musim mudik karena meningkatnya permintaan transportasi. Banyak masyarakat yang tergiur dengan harga lebih murah dan fleksibilitas jadwal keberangkatan, meskipun risikonya cukup tinggi.

Upaya Pemerintah Menanggulangi Travel Gelap

Pemerintah bahkan terus berupaya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat selama perjalanan mudik. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menindak travel gelap secara tegas.

Menurut Dudy pihaknya terus berdiskusi dengan Korlantas untuk mencari solusi efektif dalam menangani angkutan ilegal itu. Tantangannya cukup besar karena mereka menggunakan kendaraan pribadi dengan titik keberangkatan yang sulit terdeteksi.

Sebagai langkah pencegahan, pemerintah juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan layanan angkutan ilegal. Keselamatan dan kenyamanan penumpang harus menjadi prioritas utama, terutama saat mudik yang memiliki risiko tinggi di jalan raya.

Sanksi bagi Travel Gelap

Penggunaan mobil pribadi sebagai travel gelap dapat dikenakan sanksi jika terdeteksi oleh pihak berwenang. Selama periode mudik, kendaraan yang kedapatan mengangkut penumpang dengan sistem berbayar tanpa izin resmi akan dianggap sebagai travel gelap dan dikenakan hukuman sesuai undang-undang.

Sesuai dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa:

- Denda maksimal Rp 500.000, atau

- Hukuman kurungan hingga 2 bulan

Sanksi itu di jatuhkan terhadap para pengemudi kendaraan bermotor umum yang tidak memiliki izin untuk menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek, tidak memiliki izin untuk menyelenggarakan angkutan orang di luar trayek, kemudian tidak memiliki izin untuk menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat.

Menyimpang dari izin yang telah ditentukan.

Imbauan untuk Masyarakat

Untuk menghindari risiko perjalanan yang tidak aman, masyarakat diimbau untuk menggunakan layanan transportasi resmi yang telah memiliki izin operasional. Selain lebih aman, transportasi resmi juga menyediakan jaminan asuransi yang dapat melindungi penumpang jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Dengan menaati regulasi dan memilih transportasi yang sesuai aturan, perjalanan mudik Lebaran dapat berjalan dengan lebih lancar, nyaman, dan selamat.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan