KPK Minta Sidang Praperadilan Kusnadi Ditunda, Pengacara Tuding Penguluran Waktu

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.//Foto:dok/net. --
Radarlambar.Bacakoran.co - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan Staf Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Kusnadi, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan penundaan. Langkah ini menuai kritik dari tim kuasa hukum Kusnadi yang menilai KPK mengulur waktu dalam proses hukum ini.
Alasan Penundaan dari KPK
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menjelaskan bahwa permohonan penundaan sidang bertujuan untuk mempersiapkan bahan materi serta melakukan koordinasi internal terkait persidangan. Ia menegaskan bahwa KPK akan memanfaatkan waktu yang diberikan secara optimal.
Tessa kepada wartawan, Senin 24 Maret 2025 kemarin mengatakan Permohonan penundaan sidang praperadilan itu bertujuan untuk mempersiapkan bahan materi dan koordinasi dalam rangka persidangan. Karena itu KPK akan fokus mengoptimalkan waktu yang diberikan Majelis Hakim tersebut.
Sidang Ditunda Dua Pekan
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/3), KPK selaku pihak termohon tidak hadir. Hakim tunggal, Samuel Ginting, mengungkapkan bahwa KPK mengajukan permohonan penundaan selama tiga minggu dengan alasan berbarengan dengan perkara lainnya, yaitu nomor 41 dan 35.
Sementara itu, Samuel di persidangan mengatakan bahwa permintaan dari KPK adalah penundaan selama tiga minggu karena berbarengan dengan nomor perkara lain. Sehingga jika ditunda tiga pekan, maka sidang akan digelar kembali pada Senin, 14 April 2025 mendatang.
Namun, tim kuasa hukum Kusnadi menolak penundaan hingga tiga pekan. Setelah mempertimbangkan keberatan tersebut, hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang selama dua pekan. Dengan demikian, sidang praperadilan Kusnadi akan kembali digelar pada 8 April 2025.
Keberatan dari Tim Kuasa Hukum Kusnadi
Sementara itu pengacara Kusnadi, Johannes Oberlin Tobing, mengungkapkan kekecewaannya terhadap penundaan tersebut. Menurutnya, permohonan penundaan dari KPK tidak memiliki alasan yang kuat, mengingat gugatan ini berkaitan dengan penyidikan kasus Harun Masiku yang telah berjalan cukup lama.
Johannes di PN Jakarta Selatan mengaku sangat kecewa, sebab permohonan penundaan tiga minggu dari KPK sangat tidak beralasan. Bahkan dirinya mengaku hal itu justru menunjukkan mereka tidak menghormati surat undangan dari pengadilan.
Lebih lanjut, Johannes menegaskan bahwa kasus yang dipermasalahkan dalam praperadilan ini bukanlah sesuatu yang baru bagi KPK. Oleh karena itu, menurutnya, KPK seharusnya sudah siap menghadapi sidang tanpa harus meminta penundaan yang cukup lama.
Gugatan Kusnadi terhadap KPK
Gugatan praperadilan yang diajukan Kusnadi terdaftar dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Perkara ini berkaitan dengan sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK terhadap barang-barang milik Kusnadi. Namun, hingga saat ini, petitum atau tuntutan dalam perkara tersebut belum diuraikan secara rinci.