Revisi Tarif Royalti Minerba: Keadilan dan Peningkatan Penerimaan Negara

Ilustrasi. Foto Dok/Net ---
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO -Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan perubahan tarif royalti di sektor mineral dan batu bara (minerba), yang bertujuan untuk menciptakan rasa keadilan di kalangan pelaku usaha pertambangan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, menjelaskan bahwa meskipun kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra, terutama terkait dengan perbedaan tarif antara pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) batu bara yang mengalami penurunan, dan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tarifnya naik, tujuannya adalah untuk mencapai keseimbangan.
Peningkatan tarif royalti ini tidak hanya untuk menciptakan keadilan, tetapi juga sebagai langkah untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang menjadi salah satu sumber pendapatan negara.
Tri Winarno menyatakan bahwa target PNBP untuk tahun ini ditetapkan sebesar Rp 124,5 triliun, meski harga komoditas tambang sedang mengalami penurunan.
Data dari Kementerian ESDM menunjukkan bahwa sektor minerba telah memberikan kontribusi signifikan terhadap PNBP dalam beberapa tahun terakhir.
Pada 2022, sektor ini menyumbang Rp 180,4 triliun, jauh lebih besar dibandingkan sektor migas yang hanya mencapai Rp 148,5 triliun.
Tahun berikutnya, kontribusi minerba mencapai Rp 172,1 triliun, sementara migas turun menjadi Rp 117 triliun.
Pada 2024, sektor minerba masih mendominasi dengan capaian Rp 140,5 triliun, dibandingkan dengan migas yang tercatat Rp 110,9 triliun.
Namun, kebijakan ini menuai reaksi dari beberapa pelaku industri, salah satunya Ketua Indonesia Mining & Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo, yang menilai bahwa revisi aturan ini bisa berisiko menjadi kontraproduktif bagi beberapa sektor, terutama industri nikel.
Meski demikian, dampak revisi tarif royalti ini tidak akan dirasakan merata di seluruh komoditas, dengan sektor timah dan batu bara, terutama bagi IUPK, kemungkinan akan memperoleh manfaat.
Pemerintah, dalam hal ini, lebih memfokuskan perubahan tarif royalti berdasarkan harga komoditas tambang yang tinggi sebagai momentum untuk penyesuaian tarif.
Di antara komoditas yang akan mengalami kenaikan tarif royalti, terdapat batu bara, timah, tembaga, nikel, emas, perak, dan platina. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap penerimaan negara dan menciptakan keseimbangan yang lebih adil di industri. (*)