Dua Pencuri Gabah Berhasil Diamankan Polsek Pesisir Tengah

0802--

PESISIR TENGAH - Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah, Polres Pesisir Barat (Pesbar), mengamankan dua orang pelaku pencurian gabah dengan tempat kejadian perkara (TKP) Pekon Kebuayan, Kecamatan Karyapenggawa, yang terjadi Minggu, 4 Februari 2024, lalu sekira pukul 03.00 Wib.

Dua orang pelaku yang berhasil diamankan itu berinisial RA (18) dan RK (14), keduanya merupakan warga Pekon Tanjungjati, Kecamatan Pesisir Selatan. Saat diamankan kedua pelaku berhasil membawa dua karung gabah milik warga pekon setempat.

Kapolres Pesbar AKBP. Alsyahendra, S. Ik., melalui Kapolsek Pesisir Tengah AKP. Mahdum Yazin, S.H, M.H., Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah  mengamankan kedua pelaku. Kejadian itu terjadi pada hari Minggu, 4 Februari 2024 sekira jam 01.30 Wib, rumah korban yang berada di Pekon Kebuayan telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan terhadap tiga karung gabah dengan berat 125 kg. 

“ Tidak berselang lama, pukul 03.00 Wib, Anggota Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah Polres Pesisir Barat mendapatkan informasi dari masyarakat yang telah mengamankan pelaku pencurian dan anggota piket segera ke tempat kejadian, setibanya disana kedua pelaku sudah di amankan oleh korban dan warga,” kata dia. 

Dijelaskannya, kedua pelaku dan barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor merk Honda Vario beserta dua karung gabah di bawa ke Polsek Pesisir Tengah Polres Pesisir Barat untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

“ Modus Operandi para pelaku dengan cara mencuri tumpukan gabah yang ada di teras rumah korban, kemudian pelaku membuka penutup terpal tumpukan gabah untuk mengambil karung gabah,” jelasnya.

Ditambahkannya, setelah terbuka pelaku mengangkat satu karung gabah dan di letakkan di bagian depan sepeda motor pelaku kemudian pelaku langsung pergi, saat itu korban mendengar suara sepeda motor di depan rumahnya sehingga dirinya membuka jendela dan melihat pelaku pergi membawa dua karung gabah miliknya.

“ Korban langsung mengejar pelaku menggunakan sepeda motor sehingga para pelaku berhasil di amankan oleh korban beserta warga, sedangkan salah satu dari tiga pelaku berinisial DS berhasil melarikan diri,” terangnya.

Ditegaskannya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. “ Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pesisir Tengah untuk di proses lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan