Kemenag Tegas Tolak LGBT dan Aktivitas di Media Sosial

--
Radarlambar.bacakoran.co - Menyusul beredarnya informasi mengenai keberadaan kelompok gay di media sosial yang diduga memiliki aktivitas di wilayah Kabupaten Lampung Barat, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat menyatakan sikap tegas.
Plt. Kepala Kankemenag Lambar, Hi. Miftahus Surur S.Ag. M.Si., menekankan bahwa perilaku menyimpang seperti hubungan sesama jenis tidak sejalan dengan ajaran agama, hukum nasional, serta nilai-nilai budaya yang dijunjung masyarakat Indonesia.
“Perilaku homoseksual atau yang lebih dikenal sebagai LGBT merupakan perbuatan fahisyah (tercela) dalam perspektif Islam. Itu juga bertentangan dengan norma hukum dan sosial kita. Oleh karena itu, tidak bisa dibenarkan apapun bentuknya,” ujar Miftahus Surur saat dikonfirmasi, Jum’at (18/7/2025).
Menurutnya, promosi atau kampanye yang mengarah pada normalisasi perilaku LGBT di ruang publik, termasuk melalui media sosial, dapat berkonsekuensi hukum, khususnya dalam kerangka Undang-Undang ITE dan UU Pornografi.
“Jika aktivitas tersebut mengajak, mempertontonkan, atau menyebarluaskan konten yang mendukung perilaku menyimpang, maka pelakunya berpotensi melanggar hukum dan bisa ditindak sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Kendati demikian, Kemenag menegaskan bahwa penolakan terhadap perilaku menyimpang tidak serta merta membenarkan tindakan diskriminasi, persekusi, atau kekerasan terhadap individu.
“Kita tolak perilakunya, bukan manusianya. Karena itu, penting untuk mengedepankan pendekatan yang adil dan bermartabat. Tidak ada tempat untuk kekerasan, tapi ada ruang untuk pembinaan dan penyadaran,” jelas Miftahus.
Pihaknya mengajak tokoh agama, penyuluh, pendidik, serta masyarakat luas untuk mengambil peran aktif dalam memberikan edukasi moral dan nilai keagamaan yang moderat. Hal itu menjadi langkah preventif agar generasi muda tidak terpapar paham-paham yang bertentangan dengan nilai agama dan budaya lokal.
“Perlu dakwah yang menyejukkan, tapi tetap firm (tegas). Pendekatan spiritual dan pembinaan keagamaan harus digiatkan. Bukan hanya soal LGBT, tapi menyangkut krisis identitas dan nilai yang bisa menimpa siapa saja di era digital ini,” ujarnya.
Miftahus juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat menyikapi fenomena yang muncul di media sosial, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan nilai-nilai moral dan keagamaan tetap menjadi fondasi dalam kehidupan bermasyarakat,” tutupnya.
Seperti diketahui, Masyarakat Lampung Barat tengah dihebohkan dengan keberadaan sebuah grup daring berisi pria penyuka sesama jenis (gay) yang terpantau aktif melakukan komunikasi secara terbuka di platform Facebook (FB).
Grup dengan nama 'Grup gay lampung barat' ini telah memiliki lebih dari 1.400 anggota dan terus berkembang sejak pertama kali dibuat pada awal tahun 2022.
Grup tersebut dibuat secara publik, memungkinkan siapa pun untuk bergabung tanpa verifikasi identitas yang ketat. (edi/lusiana)