Baru 6 Pekon Ajukan Pencairan DD Tahap II

Penyampaian Usulan Pencairan Dana Desa Tahap II Oleh Pekon Tugumulya Kecamatan Kebuntebu di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon. - -Foto Lusiana-

Radarlambar.bacakoran.co - Dari total 131 pekon yang tersebar di Kabupaten Lampung Barat, baru enam pekon yang tercatat mengajukan usulan pencairan Dana Desa (DD) Earmark dan Non-Earmark tahap II tahun anggaran 2025. Padahal, dana ini sangat vital untuk menunjang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat menjelang akhir tahun.

Kelima pekon tersebut yakni Pekon Sukapura, Pekon Simpangsari, Pekon Sindangpagar Kecamatan Sumberjaya. Lalu Pekon Sidodadi, dan Pekon Batuapi Kecamatan Pagardewa, serta Pekon Tugumulya Kecamatan Kebun Tebu.

"Baru enam pekon yang telah mengajukan pencairan. Ini tentu masih sangat minim mengingat jumlah pekon kita mencapai 131 pekon, jadi kami mengimbau agar segera dipercepat," ujar Kabid Pemerintahan Pekon, Fauzan Ariadi mendampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP), Bulki, S.Pd.

Fauzan mengungkapkan, DPMP telah mengedarkan surat pemberitahuan resmi bernomor 141/518/III.12/2025 kepada seluruh camat di Lampung Barat. Dalam surat tersebut, para camat diminta untuk segera mengarahkan perangkat pekon yang menangani urusan dana desa agar mengikuti desk bersama di kantor Dinas PMD. Kegiatan ini penting untuk merekam laporan realisasi DD Earmark tahap II tahun 2024, baik dari pekon reguler maupun mandiri.

Tak hanya itu, Tim Fasilitasi Pelaksanaan APBPekon tingkat kecamatan juga diminta untuk aktif memfasilitasi dan mendorong pengajuan pencairan dari pekon di wilayahnya masing-masing.

Dana Desa Tahap II memiliki peran krusial dalam mendanai berbagai program prioritas, mulai dari pembangunan infrastruktur dasar, layanan kesehatan dan pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat pekon.

Penyaluran dana ini sangat dinanti karena bertepatan dengan masa-masa intensif pembangunan fisik dan sosial yang umumnya dilakukan pekon menjelang penutupan tahun anggaran.

DPMP terus mengingatkan bahwa kelengkapan laporan serta ketepatan waktu pengajuan menjadi syarat mutlak untuk bisa memproses pencairan dana. Laporan realisasi dari tahap sebelumnya menjadi bahan verifikasi utama dalam penilaian pencairan tahap berikutnya.

“Semakin cepat pekon mengajukan dan melengkapi dokumen, semakin cepat pula dana bisa dicairkan. Kami harap ini jadi perhatian serius seluruh aparat pekon,” tegas Fauzan.

Pihaknya kembali mengimbau seluruh pekon yang belum mengajukan usulan pencairan Dana Desa tahap II agar segera melakukannya. 

Ketepatan waktu pengajuan bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menjadi penentu keberhasilan pembangunan dan pemberdayaan di tingkat pekon. DPMP pun berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan bagi pekon agar proses ini berjalan lancar tanpa hambatan. (lusiana) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan