Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Rencana Blokir WhatsApp Call

Menkomdigi Meutya Hafid. -Foto Kominfo-

Radarlambar.bacakoran.co- Pemerintah memastikan tidak ada rencana membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet (VoIP), termasuk fitur WhatsApp Call yang banyak digunakan masyarakat.

Penegasan ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, untuk merespons kekhawatiran publik terkait wacana pembatasan layanan digital tertentu.

VoIP atau Voice over Internet Protocol adalah teknologi yang memungkinkan komunikasi suara dan video dilakukan lewat jaringan internet, bukan jalur telekomunikasi tradisional. Layanan ini saat ini digunakan oleh berbagai platform seperti WhatsApp, Telegram, Signal, hingga Instagram.

Tidak Pernah Masuk Agenda Kebijakan

“Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” ujar Meutya Hafid dalam pernyataan resmi, Sabtu (19/7/2025).

Menurut Meutya, memang ada sejumlah pandangan dari kalangan industri, termasuk dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), yang menyoroti ketidakseimbangan antara penyedia jaringan dan penyedia layanan over-the-top (OTT).

Namun, ia memastikan bahwa pandangan tersebut belum pernah menjadi bahan pembahasan resmi di kementerian, apalagi masuk dalam rencana kebijakan publik.

Komitmen Pemerintah pada Transformasi Digital

Meutya juga menyampaikan permintaan maaf jika isu ini menimbulkan keresahan. Ia meminta jajarannya untuk segera melakukan klarifikasi dan memastikan bahwa tidak ada kebijakan yang diarahkan untuk membatasi layanan digital populer.

“Kementerian Komdigi tetap fokus pada agenda prioritas nasional, yaitu memperluas akses internet di wilayah tertinggal, meningkatkan literasi digital, dan memperkuat perlindungan data masyarakat di ruang digital,” ujarnya.

Solusi di Tengah Ketimpangan Infrastruktur

Sebelumnya, memang sempat muncul pernyataan dari Kementerian Komdigi terkait ketimpangan kontribusi antara operator jaringan dan penyedia OTT. Operator harus berinvestasi besar dalam infrastruktur, sementara OTT menggunakan jaringan tanpa berkontribusi langsung.

Salah satu solusi yang masih dalam pembahasan adalah penerapan Quality of Service (QoS), agar layanan VoIP memiliki standar mutu yang jelas dan tidak asal jalan.

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital, Denny Setiawan, menambahkan bahwa semua ini masih berupa wacana awal dan belum menjadi kebijakan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan