KY Tindaklanjuti Laporan Tom Lembong soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

SIDANG _ Foto Sidang kasus impor gula dengan terdakwa Tom Lembong. -Foto Espos.--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan segera menganalisis laporan yang disampaikan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, terkait dugaan pelanggaran etik oleh majelis hakim dalam perkara korupsi importasi gula.

Laporan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong pada Senin, 4 Agustus 2025, di Gedung KY, Jakarta. Dalam laporan itu, disebutkan adanya indikasi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh majelis yang menjatuhkan vonis pidana empat tahun enam bulan penjara serta denda sebesar Rp750 juta kepada klien mereka.

Menindaklanjuti laporan itu, KY menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan proses verifikasi dan analisis awal. Lembaga ini juga meminta pihak pelapor untuk segera melengkapi persyaratan administrasi yang dibutuhkan agar proses pemeriksaan dapat berjalan sesuai prosedur.

Sebagai bagian dari tugas pengawasan, KY berkomitmen untuk mengawal kasus yang dinilai menarik perhatian publik ini melalui pemantauan terhadap proses persidangan dan laporan masyarakat. Pemeriksaan lanjutan kemungkinan besar akan mencakup klarifikasi kepada pihak pelapor maupun pemanggilan majelis hakim yang terlibat untuk memperoleh keterangan lebih mendalam.

Jika dalam proses tersebut ditemukan bukti pelanggaran terhadap KEPPH, KY menyatakan terbuka untuk merekomendasikan sanksi kepada hakim yang bersangkutan demi menjamin tegaknya keadilan.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Tom Lembong saat menjabat Menteri Perdagangan pada periode 2015–2016. Ia terbukti menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah kepada sepuluh perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp194,72 miliar.

Meskipun telah divonis bersalah, pada 1 Agustus 2025 Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan Cipinang setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung ke pihak rutan pada malam hari.

Langkah KY untuk mendalami laporan ini menunjukkan keseriusan lembaga pengawas dalam menjaga integritas peradilan, sekaligus menjawab sorotan publik terhadap proses hukum yang melibatkan tokoh nasional. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan