Dalami Kasus Sertifikat Ilegal di TNBBS, Kejari Lambar Periksa Puluhan Saksi

Kasi Intelijen Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian, SH., MH, -Foto Dok---

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Penyelidikan kasus terbitnya 121 sertifikat hak milik (SHM) di kawasan konservasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) terus digencarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat. Hingga saat ini, puluhan saksi telah diperiksa, mulai dari masyarakat pemilik lahan hingga pihak instansi terkait.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian, menyampaikan bahwa pihaknya juga sudah meminta keterangan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH). Bahkan, salah seorang pegawai BPN yang dulu bertugas di Lampung Barat dan kini bekerja di Klaten juga telah dipanggil untuk dimintai penjelasan.

“Sejauh ini sudah ada puluhan saksi yang kami periksa. Dari masyarakat, pihak BPN, hingga BPKH. Termasuk juga pegawai BPN lama yang dulu pernah menjadi staf di Lampung Barat, kini bertugas di Klaten, juga sudah kami mintai keterangan karena dianggap tahu mengenai penerbitan sertifikat itu pada masanya,” ujar Ferdy, Rabu (17/9/2025).

Dari penelusuran sementara, sertifikat tertua di kawasan hutan itu terbit pada 2011, kemudian berlanjut pada 2012 hingga 2016. Menurut Ferdy, kondisi ini jelas menyalahi aturan, sebab kawasan hutan tidak bisa disertifikatkan kecuali telah dilepaskan secara resmi oleh pemerintah.

“Jadi memang tidak bisa kawasan hutan keluar sertifikat, kecuali sudah dilepaskan pemerintah. Karena itu penyelidikan ini akan terus berlanjut. Kami ingin memastikan siapa saja yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejari Lampung Barat mengungkap temuan mengejutkan berupa 121 sertifikat hak milik di dalam kawasan konservasi TNBBS. Temuan itu menjadi sorotan, mengingat kawasan tersebut adalah zona konservasi murni yang semestinya bebas dari kepemilikan pribadi.

Ferdy menegaskan bahwa pihaknya menduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses administrasi penerbitan sertifikat, yang berpotensi melibatkan praktik mafia tanah. “Indikasi itu ada, makanya pemeriksaan saksi dan penelusuran dokumen terus kami lakukan,” katanya.

Ia menambahkan, Kejari Lampung Barat berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga terang benderang. Penegakan hukum, kata dia, tetap diiringi langkah preventif agar masyarakat yang benar-benar beritikad baik tidak dirugikan.

“Kami tidak hanya menindak, tapi juga berupaya mencari solusi terbaik agar masyarakat yang lahannya sah secara hukum tetap terlindungi,” pungkas Ferdy.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan