Pemkab Jawab Pandangan Fraksi DPRD Pesbar Soal Empat Raperda

WAKIL Bupati Pesbar Irawan Topani sampaikan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi DPRD terhadap empat Ranperda Usul Kepala Daerah. Foto Yayan.--

Selain itu, kata dia, pemerintah menegaskan bahwa PSU yang telah diserahkan dan diverifikasi akan dicatat sebagai aset daerah dan menjadi tanggung jawab pemerintah untuk pemeliharaannya. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.

Sementara itu, menjawab pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan, Irawan menyampaikan bahwa arsip memiliki peran vital dalam tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Raperda tersebut disusun sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dengan tujuan menjamin tersedianya arsip yang autentik, terpercaya, dan melindungi kepentingan negara serta hak keperdataan rakyat.

“Rancangan peraturan ini juga menegaskan kewajiban setiap pemerintah daerah membentuk unit kearsipan dan menempatkan arsiparis sesuai kualifikasi. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan penyelenggaraan kearsipan di Pesbar dapat berjalan komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan,” tandasnya. (yayan/*) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan