DPR Desak Kajari Jakbar Diproses Hukum, Diduga Terima Uang Kasus Robot Trading Fahrenheit
Ilustrasi. Kepala Kejari Jakbar Hendri Antoro tak diproses pidana meski menerima aliran duit barang bukti robot trading sebesar Rp500 juta. Foto: iStock--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mendesak agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, diproses secara hukum setelah diduga menerima aliran dana dalam kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Menurut Rudianto, pencopotan jabatan Hendri sebagai sanksi internal tidak cukup dan tidak menyelesaikan akar persoalan. Ia menilai Kejaksaan Agung harus berani menindak tegas jajarannya yang terlibat dugaan tindak pidana.
“Kalau memang dari hasil pemeriksaan ada dugaan kuat melakukan tindak pidana, menerima aliran dana dan sebagainya, maka harus diproses hukum,” ujar Rudianto saat dihubungi, Kamis (9/10).
Politikus Partai NasDem itu mengingatkan agar Kejagung tidak memberi kesan melindungi anak buahnya yang terseret kasus hukum. Menurutnya, tidak boleh ada impunitas bagi aparat penegak hukum, terlebih seorang jaksa.
“Apalagi jaksa adalah alat negara yang diberi kewenangan dalam penuntutan dan pemberantasan korupsi. Kalau jaksa sendiri melanggar, maka muruah lembaga akan rusak,” tegasnya.
Rudianto menegaskan, Hendri Antoro harus diperiksa secara menyeluruh, bukan hanya dicopot dari jabatan. Jika terbukti menerima uang hasil kejahatan, maka harus dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Tidak sekadar pencopotan jabatan. Kalau ditemukan bukti menerima aliran dana, ya dia harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya lagi.
Kasus yang menyeret nama Hendri bermula dari penggelapan uang barang bukti kasus robot trading Fahrenheit yang melibatkan mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya.
Dalam dakwaan, Azam disebut membagikan sebagian uang hasil kejahatan kepada sejumlah jaksa lain, termasuk Hendri Antoro sebesar Rp500 juta, yang disalurkan melalui PLH Kasi Pidum/Kasi Barang Bukti Kejari Jakbar, Dody Gazali.
Azam sendiri telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 September lalu setelah terbukti mengambil sebagian aset hasil sitaan dari kasus robot trading Fahrenheit.(*)