Proses Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Menunggu Pusat
ilustrasi--
RADARLAMBARBACAKORAN.CO – Pemerintah Kota Bandarlampung melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kepala BKPSDM Bandarlampung, Zulkifli, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengusulkan lebih dari 5.800 tenaga honorer untuk menjadi PPPK paruh waktu. “Prosesnya sepertinya akan memakan waktu cukup lama, karena pengajuan ke pusat jumlahnya banyak. Nanti, tenaga honorer yang lolos akan mendapatkan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) masing-masing,” kata Zulkifli, Kamis (9/10/2025).
Zulkifli menambahkan, penerbitan NIK bagi tenaga honorer yang lolos kemungkinan baru bisa dilakukan pada Desember mendatang. “Kalau dalam waktu dekat, sepertinya belum. Kemungkinan Desember NIK-nya baru keluar,” ujarnya.
Terkait besaran gaji, Zulkifli menyebut bahwa PPPK paruh waktu tidak jauh berbeda dengan gaji honorer, hanya saja dengan NIK yang nantinya bisa digunakan sebagai dasar administrasi untuk pengangkatan PPPK penuh waktu. “Gajinya sama seperti saat menjadi honorer, tapi bedanya mereka sudah punya NIK. Ini akan menjadi dasar untuk pengangkatan PPPK penuh,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pengangkatan PPPK penuh waktu akan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kemampuan anggaran daerah. “Untuk PPPK penuh, tidak bisa langsung semuanya 5.800 orang diterima. Kita lihat dulu perkembangan dan keputusan dari pusat,” imbuhnya.
Selain membahas PPPK paruh waktu, Zulkifli juga menyinggung PPPK penuh waktu yang belum dilantik pada 2024 lalu. Menurutnya, masih ada 11 orang yang menunggu pelantikan oleh Wali Kota Bandarlampung. “Yang sisa waktu itu (tahun 2024) tinggal 11 orang. Kita masih menunggu arahan Ibu Wali Kota kapan pelantikannya akan dilaksanakan,” pungkas Zulkifli. (*/nopri)