Polda Jatim Hati-hati Usut Kasus Ponpes Al Khoziny, Fokus pada Bukti dan Prosedur Hukum
Foto udara petugas mengevakuasi jenazah korban runtuhnya bangunan mushalla di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (6/10). ANTARA FOTO--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menegaskan tidak akan tergesa-gesa dalam menangani kasus ambruknya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo. Proses penyidikan dilakukan secara hati-hati untuk memastikan seluruh unsur pidana terbukti kuat dan sesuai dengan prosedur hukum.
“Proses hukum tetap berjalan, namun kami tentu tidak tergesa-gesa. Itu penekanan atau penegasan dari kami,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (12/10).
Menurut Jules, sejumlah saksi yang akan diperiksa merupakan keluarga korban dan wali santri yang masih berduka. Karena itu, pemanggilan dilakukan secara bertahap dan penuh pertimbangan kemanusiaan.
“Kami mohon pengertian semua pihak. Kami tidak ingin mengganggu proses duka para keluarga korban,” katanya.
Polda Jatim kini membentuk tim gabungan dari Ditreskrimsus dan Ditreskrimum yang tengah berfokus mengumpulkan bukti-bukti relevan dan melakukan pemeriksaan saksi untuk memastikan penyebab serta pihak yang bertanggung jawab atas tragedi tersebut.
“Untuk menemukan siapa tersangkanya, kami harus melakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Jules.
Ia menambahkan, peningkatan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan sudah dilakukan sejak pekan ini, setelah melalui gelar perkara internal pada 8 Oktober 2025.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto sebelumnya menyebut, penyebab runtuhnya bangunan tiga lantai itu diduga akibat kegagalan konstruksi atau failure of construction.
“Bangunan itu masih dalam proses konstruksi dan pengecoran. Dugaan awal penyebabnya adalah kegagalan konstruksi,” kata Nanang di RS Bhayangkara, Surabaya.
Dalam penyelidikan awal, Polresta Sidoarjo telah menerbitkan laporan polisi nomor LP/A/4/IX/2025/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK BUDURAN/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM.
Polda Jatim juga telah menyiapkan empat pasal yang akan disangkakan, antara lain:
Pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Pasal 360 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat.
Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, terkait pelanggaran ketentuan teknis pembangunan.