Mediasi Gugatan Perdata Gibran Gagal, Kasus Masuk Sidang Rp 125 Triliun

Wapres RI Gibran Raka Bumi Raka. -Foto Kemenpora-

RADARLAMBARBACAKORAN.CO- Proses mediasi gugatan perdata terkait riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka gagal mencapai kata damai. Kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, menjelaskan kegagalan ini disebabkan adanya persyaratan damai dari penggugat yang melibatkan pihak ketiga sehingga tidak dapat dipenuhi. Kondisi ini membuat mediasi dihentikan dan gugatan akan berlanjut ke persidangan.

Gugatan tersebut diajukan oleh Subhan yang menilai pendidikan SMA Gibran tidak memenuhi syarat untuk pendaftaran calon wakil presiden. Dalam petitum gugatan, Subhan menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 125 triliun dan meminta pengadilan menyatakan status Gibran sebagai Wapres tidak sah.

Informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan Gibran menamatkan pendidikan setara SMA di Orchid Park Secondary School Singapura (2002-2004) dan UTS Insearch Sydney, Australia (2004-2007). Subhan menilai kedua institusi tersebut tidak memenuhi kriteria yang diatur dalam UU Pemilu yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden minimal tamat SLTA atau sederajat.

Dadang menekankan pihaknya telah menanggapi permintaan penggugat, tetapi tidak dapat memenuhi semua syarat damai. Dengan demikian, jalur hukum akan dilanjutkan di pengadilan. Saat ini, pihak penggugat maupun tergugat menunggu pemanggilan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk sidang lanjutan.

 

Gugatan ini menyoroti pentingnya syarat pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden serta potensi dampak hukum terhadap jabatan politik tinggi. Sidang lanjutan diharapkan memberikan kepastian hukum terkait status Gibran dan kebenaran klaim pendidikan yang diajukan penggugat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan