Jaminan Pinjaman KDMP Harus Sesuai Regulasi
Plt. Kepala DPMP Pesbar Helmy Putra. Foto yayan --
PESISIR TENGAH - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menegaskan bahwa setiap proses pembiayaan dan jaminan pinjaman bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) wajib berpedoman pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDTT) No.10/2025.
Regulasi itu menempatkan peratin sebagai pihak utama yang bertanggung jawab memastikan seluruh tahapan pembiayaan berjalan sesuai ketentuan, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan keputusan bersama melalui musyawarah desa.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Pesbar, Helmy Putra, S.IP., M.M., mengatakan bahwa terkait dengan pembiayaan koperasi desa tidak boleh dilakukan secara sepihak. Setiap pengajuan pinjaman maupun dukungan pengembalian harus melewati mekanisme yang diatur secara rinci dalam Permendes tersebut, mulai dari penyusunan proposal bisnis hingga hasil musyawarah desa yang menjadi dasar persetujuan kepala desa atau peratin.
“Regulasi ini menegaskan bahwa semua bentuk pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih harus berdasarkan keputusan bersama melalui musyawarah desa. Tidak ada ruang bagi keputusan sepihak, baik oleh peratin maupun pengurus koperasi,” kata Helmy Putra, Senin, 13 Oktober 2025.
Dijelaskannya, dalam Pasal 2 Permendes No.10/2025, peratin diberikan kewenangan untuk menyetujui pembiayaan berupa pinjaman bagi KDMP. Namun, kewenangan itu tidak dapat dijalankan tanpa dasar hasil Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Peratin hanya dapat mengeluarkan surat persetujuan setelah adanya kesepakatan bersama antara pemerintah pekon, Badan Permusyawaratan Desa (BPD)/Lembaga Himpunan Pekon (LHP), dan unsur masyarakat.
“Kami menilai mekanisme ini menjadi benteng utama untuk menjaga agar pengelolaan dana pinjaman dan jaminan pembiayaan koperasi tetap aman, tertib, dan akuntabel,” jelasnya.
Dikatakannya, ia juga mengingatkan agar setiap peratin meneliti proposal bisnis KDMP secara cermat, termasuk menganalisis kelayakan usaha serta kemampuan koperasi dalam mengembalikan pinjaman. Artinya, sebelum memberikan persetujuan, peratin harus melakukan kajian mendalam terhadap rencana bisnis koperasi.
“Bila diperlukan, dapat melibatkan pihak lain seperti pendamping profesional atau tenaga ahli, agar keputusan yang diambil benar-benar objektif dan berbasis data,” jelasnya.
Selain kewenangan, lanjut Helmy, peratin juga memiliki tanggung jawab administratif dan hukum dalam proses pembiayaan ini. Pasal 3 Permendes mengatur bahwa kepala desa wajib melakukan penatausahaan dan pencatatan setiap kegiatan pinjaman dalam APBDes. Ia juga harus mengoordinasikan KDMP agar tertib dalam membayar angsuran pokok dan bunga sesuai perjanjian.
“Semua proses harus dicatat dan dilaporkan secara transparan. Kepala desa tidak hanya bertindak sebagai pemberi persetujuan, tetapi juga sebagai pengawas agar pinjaman tidak menimbulkan persoalan keuangan di kemudian hari,” ujarnya.
Masih kata dia, dalam Pasal 4 Permendes juga mengatur kemungkinan dukungan pengembalian pinjaman dari pemerintah pekon. Dukungan tersebut maksimal sebesar 30 persen dari pagu Dana Desa per tahun, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan pekon serta kebutuhan strategis pembangunan. Dukungan ini bukan bentuk penjaminan tanpa batas, tetapi kebijakan yang diatur ketat untuk menjaga keberlanjutan koperasi tanpa mengorbankan prioritas pembangunan pekon.
“Dana Desa memang bisa digunakan untuk mendukung pengembalian pinjaman KDMP, tapi hanya dalam kondisi tertentu dan harus melalui mekanisme yang sah, bukan keputusan sepihak aparat pekon,” jelasnya.
Dalam Pasal 5 dan 6, dijelaskan juga bahwa ketua pengurus KDMP wajib menyampaikan permohonan persetujuan kepada peratin disertai proposal rencana bisnis yang memuat rincian kegiatan, kebutuhan anggaran, tahapan pencairan, serta strategi pengembalian pinjaman. Proposal ini kemudian diserahkan kepada BPD untuk dibahas dalam musyawarah desa.
“Dalam musyawarah, seluruh pihak termasuk peratin, pengurus koperasi, tokoh masyarakat, dan unsur warga berhak memberikan pandangan serta menyepakati besaran pinjaman dan dukungan pengembalian. Keputusan yang diambil harus kolektif dan dituangkan dalam berita acara,” ungkapnya.