Pelaku Pengeroyokan Akhirnya Ditangkap Polisi
Polsek Bengkunat tangkap pelaku pengeroyokan di Ngambur. Foto ; dok.--
NGARAS – Setelah dua pekan melakukan penyelidikan intensif, jajaran Polsek Bengkunat, Polres Pesisir Barat, akhirnya berhasil membekuk pelaku utama pengeroyokan yang sempat menggemparkan warga Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ngambur. Pelaku berinisial AA (41), warga setempat, ditangkap pada Selasa, 28 Oktober 2025, dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis malam, 30 Oktober 2025, setelah polisi menemukan bukti kuat keterlibatannya dalam aksi main hakim sendiri yang menyebabkan tiga korban mengalami luka serius.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Bengkunat Iptu Doni Dermawan Djunaidi, S.Psi., M.M., mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras tim Unit Reskrim Polsek Bengkunat yang sejak awal berkomitmen menuntaskan kasus ini.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, akhirnya ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa AA terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan. Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Bengkunat untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Kasus ini bermula pada Kamis dini hari, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 02.10 WIB. Saat itu, korban Soha bersama tiga rekannya—Hendi Saputra, Wahyudi Ramadhon, dan Zainuri—sedang menonton pesta rakyat di Pekon Sumber Agung. Tiba-tiba, terdengar teriakan dari seseorang yang menuduh mereka sebagai maling. Tanpa klarifikasi, warga yang tengah menonton tersulut emosi dan mendatangi para korban.
“Massa kemudian memukuli mereka secara membabi buta, bahkan sebagian pelaku diduga menggunakan senjata tajam,” kata Iptu Doni.
Akibat pengeroyokan, ketiga korban mengalami luka berat. Soha menderita luka di kepala hingga harus dijahit dua kali serta luka sayatan di punggung. Hendi mengalami tujuh luka terbuka di kepala, robek di dagu kanan, dan luka di siku kiri akibat senjata tajam. Sementara Wahyudi mengalami luka parah di bagian pinggul kanan hingga menyebabkan organ dalam keluar serta luka di mata kanan akibat hantaman benda tumpul.
“Korban sempat diselamatkan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkunat. Kami segera menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Dari situ, kami menemukan adanya keterlibatan pelaku Andika Agustia,” jelasnya.
Penangkapan Andika dilakukan dengan hati-hati. Setelah mengantongi identitas pelaku dan bukti permulaan yang cukup, Unit Reskrim yang dipimpin Kapolsek bersama Kanit Reskrim Ipda Jepriyansa, S.H., mendatangi rumah pelaku di Pekon Sumber Agung.
“Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Kami langsung membawanya ke Mapolsek Bengkunat untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” terang Iptu Doni.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti terkait kejadian tersebut. Di antaranya beberapa helai pakaian milik pelaku dan korban, sebatang bambu sepanjang sekitar 120 sentimeter yang diduga digunakan dalam aksi pemukulan, satu potongan batu bata, sandal, serta kartu memori CCTV berkapasitas delapan gigabyte yang memuat rekaman di sekitar lokasi kejadian. Barang bukti ini akan menjadi bagian penting dalam pembuktian di pengadilan.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan main hakim sendiri. Sekalipun ada kecurigaan terhadap seseorang, masyarakat wajib melaporkannya kepada aparat, bukan bertindak anarkis,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. Kapolres berharap penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba bertindak di luar jalur hukum.
“Selain mengamankan pelaku utama, polisi juga masih memburu kemungkinan pelaku lain yang ikut terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Penyidikan masih terus dikembangkan. Dari hasil keterangan saksi, tidak menutup kemungkinan ada lebih dari satu pelaku yang turut serta melakukan kekerasan terhadap korban,” tandasnya. (yayan/*)