Pesbar Dapat Realokasi Pupuk Subsidi Tahun 2025
KABUPATEN Pesbar dapat tambahan alokasi pupuk subsidi - Foto Dok--
PESISIR TENGAH – Kabar gembira datang bagi para petani di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar). Pemerintah Provinsi Lampung melakukan realokasi pupuk bersubsidi tahun 2025, dan Kabupaten Pesbar menjadi salah satu daerah yang mendapatkan tambahan alokasi pupuk tersebut.
Kabid Prasarana Pertanian, Ade Kurniawan, S.P., mendampingi Kepala Dinas KPP Pesbar, Unzir, S.P., mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Pemprov Lampung yang baru diterima, Kabupaten Pesbar mendapat tambahan pupuk bersubsidi sebanyak 500 ton untuk jenis Urea dan 2.000 ton untuk jenis NPK.
“Kami baru menerima SK DKPTPH terkait realokasi pupuk bersubsidi tahun 2025. Dalam SK tersebut, Kabupaten Pesisir Barat mendapatkan tambahan alokasi pupuk sebanyak 500 ton Urea dan 2.000 ton NPK,” kata dia.
Menurutnya, tambahan kuota tersebut akan segera disesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing kecamatan. Dinas KPP Pesbar saat ini tengah melakukan pendataan dan evaluasi agar distribusi pupuk dapat berjalan secara adil dan tepat sasaran sesuai kebutuhan petani di lapangan.
“Dengan adanya realokasi ini, kami akan menyesuaikan kembali kuota pupuk bersubsidi di tiap kecamatan agar penyalurannya merata. Kami ingin memastikan seluruh petani, khususnya kelompok tani aktif, bisa mendapatkan jatah sesuai kebutuhan tanam,” jelasnya.
Ia menjelaskan, sebelum adanya realokasi ini, ketersediaan pupuk subsidi di sejumlah kecamatan mulai menipis, bahkan diperkirakan tidak mencukupi hingga akhir tahun mendatang. Kondisi tersebut sempat dikeluhkan oleh sejumlah petani, terutama menjelang musim tanam.
“Memang beberapa waktu terakhir stok pupuk subsidi di lapangan sudah mulai menurun. Karena itu, realokasi dari provinsi ini sangat membantu agar kebutuhan pupuk petani tetap terpenuhi,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada petani agar dapat memanfaatkan pupuk bersubsidi secara bijak dan sesuai dengan ketentuan. Pengawasan akan terus dilakukan agar tidak terjadi penyelewengan dalam distribusi maupun penggunaan pupuk di lapangan.
“Kami berharap pupuk yang telah dialokasikan benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan hasil produksi pertanian, bukan untuk dijual kembali atau disalahgunakan,” pungkasnya. (yogi/*)