Pemutihan PKB Diperpanjang

Kepala UPTD Wilayah IX Kabupaten Pesbar Mustapa Kamil.--

PESISIR TENGAH - Pemerintah Provinsi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memperpanjang program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 6 Desember 2025. Kebijakan tersebut disambut antusias oleh masyarakat, tak terkecuali di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar). Berdasarkan data UPTD Wilayah IX Samsat Pesisir Barat, sejak program ini dimulai pada Mei hingga Oktober 2025, tercatat 6.895 unit kendaraan telah memanfaatkan fasilitas pemutihan tersebut.

Kepala UPTD Wilayah IX Samsat Pesbar, Mustapa Kamil, S.H., M.M., mengatakan bahwa perpanjangan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memberi ruang bagi masyarakat yang belum sempat menertibkan kewajiban pajak kendaraan mereka. Dengan adanya program ini, para wajib pajak bisa mengurus administrasi tanpa dibebani denda atau tunggakan lama.

“Program ini memang diperpanjang untuk memberi kesempatan lebih luas kepada wajib pajak agar bisa menertibkan administrasi kendaraan tanpa dibebani denda dan tunggakan lama,” katanya. 

Menurutnya, minat masyarakat mengikuti program ini terbilang tinggi. Sejak peluncurannya di pertengahan tahun, masyarakat terus berdatangan ke Samsat untuk memanfaatkan keringanan pajak. Fakta tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya taat pajak. Berdasarkan data yang ada, total kendaraan yang memanfaatkan program pemutihan hingga Oktober mencapai 6.895 unit.

“Dari jumlah itu, 5.716 unit merupakan kendaraan roda dua (R2) dan 1.179 unit kendaraan roda empat (R4),” jelasnya.

Dikatakannya, program pemutihan tahun 2025 memberikan beragam keuntungan bagi masyarakat. Di antaranya bebas tunggakan pokok dan denda PKB, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) ke-II, serta bebas pajak progresif untuk kendaraan yang berpindah kepemilikan lebih dari satu kali. Tak hanya itu, kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung juga mendapat insentif tambahan berupa bebas pajak selama satu tahun serta bebas BBN-KB.

“Keringanan ini cukup membantu masyarakat, terutama bagi yang baru memindahkan kendaraan dari luar daerah ke Lampung. Dengan adanya pemutihan ini, proses administrasi jadi lebih mudah dan tidak memberatkan pemilik kendaraan,” ungkapnya.

Meski begitu, Mustapa menegaskan bahwa beberapa komponen pembayaran tetap berlaku sesuai aturan. Di antaranya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola Jasa Raharja, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencakup biaya penerbitan plat nomor, STNK, dan BPKB.

“Bagian itu tidak termasuk yang dihapus, karena berkaitan dengan keselamatan dan administrasi resmi kendaraan,” tegasnya.

Ia menambahkan, program pemutihan tahun ini berlaku bagi kendaraan dengan masa jatuh tempo hingga 31 Desember 2025. Wajib pajak juga diberikan kelonggaran untuk melakukan pembayaran hingga 30 hari sebelum tanggal jatuh tempo. Ketentuan ini dibuat agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa harus terburu-buru.

Untuk kendaraan yang masa berlaku STNK-nya telah jatuh tempo sejak tahun 2020, pajak yang ditagihkan hanya akan dihitung hingga tahun 2025 dan tidak akan melompat ke tahun 2026. Hal ini menjadi bentuk keringanan tambahan agar masyarakat tidak terlalu terbebani oleh akumulasi tunggakan pajak.

“Kendaraan yang jatuh tempo di tahun 2020 hanya akan dihitung pajaknya sampai tahun 2025 saja, tidak melompat ke 2026. Ini bagian dari kebijakan keringanan yang cukup besar bagi wajib pajak,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk kendaraan yang melakukan mutasi antar daerah di dalam Provinsi Lampung, tetap diwajibkan membayar pajak satu tahun berjalan. Namun, pemerintah memberikan toleransi waktu bagi kendaraan yang melakukan mutasi baik dari luar provinsi maupun antar kabupaten/kota di Lampung.

“Untuk kendaraan mutasi dari luar provinsi maupun antar kabupaten atau kota, masa dispensasi pemutihan diberikan hingga 28 Februari 2026, dengan syarat fiskal antar daerah telah terbit sebelum atau sama dengan tanggal 6 Desember 2025,” pungkasnya.(yayan/*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan