Empat Gubernur Riau Terseret Korupsi, Abdul Wahid Jadi yang Terbaru Terjaring OTT KPK
Gubernur Riau periode 2014-2019 Annas Maamun saat ditangkap KPK. Dok. Humas KPK--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Provinsi Riau kembali menjadi sorotan nasional setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid, Senin (3/11). Penangkapan ini menambah panjang daftar gubernur Riau yang terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Setidaknya empat gubernur Riau telah ditangani lembaga antirasuah karena kasus penyalahgunaan kekuasaan dan suap, mulai dari Saleh Djasit hingga Abdul Wahid.
Saleh Djasit
Gubernur Riau periode 1998–2003, Saleh Djasit, menjadi kepala daerah pertama di provinsi itu yang terjerat kasus korupsi. Ia divonis 4 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah karena terbukti melakukan penunjukan langsung proyek pengadaan 16 unit mobil pemadam kebakaran senilai Rp15,2 miliar tanpa melalui lelang terbuka.
Kasus ini menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara dan menjadi simbol lemahnya tata kelola pengadaan barang di daerah pada masa awal reformasi.
Rusli Zainal
Penerus Saleh, Rusli Zainal, juga berakhir di balik jeruji besi. Ia terjerat dua kasus besar, yakni suap penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau dan penyalahgunaan izin pemanfaatan hasil hutan kayu tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan dan Siak pada 2013.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, sebelum kemudian masa hukumannya dikurangi menjadi 10 tahun. Rusli dinilai terbukti menerima gratifikasi dan menyalahgunakan kewenangannya selama menjabat dua periode.
Annas Maamun
Gubernur Riau periode 2014–2019, Annas Maamun, ditangkap KPK hanya beberapa bulan setelah dilantik. Ia terbukti menerima suap terkait revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit.
Pada 2015, Annas divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta, sebelum Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 7 tahun.
Ia sempat mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo pada 2019 yang mengurangi hukumannya menjadi 6 tahun, dan dibebaskan pada 2020. Namun, pada Maret 2022, Annas kembali ditahan KPK karena kasus suap anggota DPRD Riau dalam pengesahan APBD 2014–2015, dan dijatuhi vonis tambahan 1 tahun penjara.
Abdul Wahid
Terbaru, Gubernur Riau Abdul Wahid yang menjabat periode 2025–2030, terjaring OTT KPK pada Senin (3/11). Ia diamankan bersama sekitar 10 orang lainnya dalam operasi di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Riau.
Abdul Wahid tiba di gedung KPK, Selasa (4/11) pagi, mengenakan kaos putih dan masker. Hingga kini, KPK masih mendalami bukti dan keterangan terkait dugaan praktik korupsi proyek infrastruktur di bawah dinas tersebut.
Status hukum Abdul Wahid masih menunggu hasil pemeriksaan, dengan tenggat waktu 1x24 jam untuk penetapan tersangka oleh KPK.
Kasus terbaru ini menegaskan bahwa Riau menjadi salah satu provinsi dengan tingkat keterlibatan kepala daerah dalam korupsi tertinggi di Indonesia, menandakan masih lemahnya pengawasan dan sistem integritas birokrasi di daerah tersebut.(*)